Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two

Senin, 24 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

Senin, 24 Agustus 2026 01:00 WIB

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Minggu, 23 Agustus 2026 22:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two
  • NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jabatan, dan Mekanisme Pengangkatan

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 11:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masih ada peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pemerintah membuka kesempatan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 khusus bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyampaikan bahwa pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu telah dibuka sejak 1 Agustus 2025 dan akan ditutup 20 Agustus 2025, tanpa perpanjangan waktu.

Dengan kebijakan ini, honorer tetap memiliki peluang menjadi bagian dari aparatur negara meski dengan status paruh waktu.

Baca Juga:  Bocoran Jadwal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Siap-siap Terima Honor Pertama!

Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara tidak penuh waktu. Pegawai ini akan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.

Kriteria utama PPPK paruh waktu 2025:

  • Non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 (PPPK atau CPNS) namun tidak lulus.
  • Non-ASN yang tidak terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Baca Juga:  Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Syarat Resminya

Jabatan yang Bisa Diusulkan

Berdasarkan informasi BKN, jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan meliputi:

  1. Guru
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis Lainnya:
    • Pengelola Umum Operasional
    • Operator Layanan Operasional
    • Pengelola Layanan Operasional
    • Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu

  1. Data Tenaga Non-ASN
    • Non-ASN terdata (R1, R2, R3, R3b, R3T)
    • Non-ASN tidak terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, R4)
    • Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
  2. Pemerataan Kebutuhan
    • Pemetaan dilakukan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan
    • Data yang dicantumkan meliputi nama, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
    • Instansi wajib memberikan alasan jika ada tenaga non-ASN yang tidak diusulkan
  3. Penetapan Kebutuhan oleh KemenPANRB
    • Mencakup jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jumlah kebutuhan
  4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
    • Pengumuman hasil seleksi oleh instansi
    • Tenaga non-ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN
  5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
    • Instansi mengusulkan NIP ke BKN
    • BKN menetapkan PERTEK NIPPPK
    • PPK menetapkan SK dengan masa kerja 1 tahun.
Baca Juga:  Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.