Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Minggu, 14 Juni 2026 13:10 WIB

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 12:38 WIB

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Syarat, Jabatan, dan Mekanisme Pengangkatan

By SusanaKamis, 14 Agustus 2025 11:45 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masih ada peluang bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pemerintah membuka kesempatan pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 khusus bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyampaikan bahwa pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu telah dibuka sejak 1 Agustus 2025 dan akan ditutup 20 Agustus 2025, tanpa perpanjangan waktu.

Dengan kebijakan ini, honorer tetap memiliki peluang menjadi bagian dari aparatur negara meski dengan status paruh waktu.

Baca Juga:  Pensiun 2025: Benarkah PPPK Paruh Waktu Mendapat Jaminan Setara PNS?

Ketentuan PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara tidak penuh waktu. Pegawai ini akan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.

Kriteria utama PPPK paruh waktu 2025:

  • Non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 (PPPK atau CPNS) namun tidak lulus.
  • Non-ASN yang tidak terdata di database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Posisi yang Bisa Diisi

Jabatan yang Bisa Diusulkan

Berdasarkan informasi BKN, jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan meliputi:

  1. Guru
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis Lainnya:
    • Pengelola Umum Operasional
    • Operator Layanan Operasional
    • Pengelola Layanan Operasional
    • Penata Layanan Operasional

Mekanisme Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu

  1. Data Tenaga Non-ASN
    • Non-ASN terdata (R1, R2, R3, R3b, R3T)
    • Non-ASN tidak terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, R4)
    • Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)
  2. Pemerataan Kebutuhan
    • Pemetaan dilakukan melalui SIASN Perencanaan Kebutuhan
    • Data yang dicantumkan meliputi nama, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
    • Instansi wajib memberikan alasan jika ada tenaga non-ASN yang tidak diusulkan
  3. Penetapan Kebutuhan oleh KemenPANRB
    • Mencakup jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan jumlah kebutuhan
  4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
    • Pengumuman hasil seleksi oleh instansi
    • Tenaga non-ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN
  5. Penetapan NIPPPK Paruh Waktu
    • Instansi mengusulkan NIP ke BKN
    • BKN menetapkan PERTEK NIPPPK
    • PPK menetapkan SK dengan masa kerja 1 tahun.
Baca Juga:  Kesempatan Emas! BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

formasi PPPK terbaru honorer jadi PPPK jabatan PPPK paruh waktu mekanisme PPPK 2025 PPPK Paruh Waktu 2025 syarat PPPK paruh waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.