Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Pertamax Melonjak Mulai 10 Juni 2026, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

Jumat, 12 Juni 2026 15:41 WIB

Menghitung Hari Menuju Pelaminan, Intip Rangkaian Momen Spesial Jennifer Coppen dan Justin Hubner

Jumat, 12 Juni 2026 15:34 WIB

Sempat Viral Dikira Bocah TK, Mahasiswi Mungil Ini Bungkam Pembully dan Siap Lanjut S2!

Jumat, 12 Juni 2026 15:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Pertamax Melonjak Mulai 10 Juni 2026, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
  • Menghitung Hari Menuju Pelaminan, Intip Rangkaian Momen Spesial Jennifer Coppen dan Justin Hubner
  • Sempat Viral Dikira Bocah TK, Mahasiswi Mungil Ini Bungkam Pembully dan Siap Lanjut S2!
  • Resmi! Dadang Supriatna Kembali Pimpin PKB Kabupaten Bandung Hingga 2031
  • Ratusan Mahasiswa Turun ke Jalan, Tagar #MenujuIndonesiaBangkrut Menggema di Jakarta
  • Bek Persib Ini Sebut Portugal Paling Siap Angkat Trofi Piala Dunia 2026
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Klasemen Grup A Piala Dunia 2026: Meksiko di Puncak, Korea Selatan Membuntuti Ketat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Resmi! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Minimal Setara UMR

By SusanaJumat, 29 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri PAN RB Rini Widyantini resmi menetapkan aturan terbaru mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

Ketentuan ini tidak menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan diatur khusus dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum status serta besaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Pengganti Honorer

Rini Widyantini menegaskan bahwa pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025 akan mendapatkan status tetap di instansi pemerintah, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan terbaru pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tetap bisa bekerja, mengingat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, status honorer resmi dihapus pada 2025.

Baca Juga:  Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Tenaga Honorer?

Namun tidak semua tenaga honorer otomatis mendapat status ini. Hanya pegawai yang memenuhi syarat tertentu yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam diktum kelima PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan kriteria pegawai honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

  • Terdaftar dalam database BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya tetapi tidak memenuhi formasi kebutuhan instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Jawa Barat, Ini Rinciannya per Kabupaten/Kota

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum kesembilan belas PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuannya, upah yang diterima paling sedikit sama dengan gaji honorer sebelumnya atau disesuaikan dengan UMR/UMP wilayah kerja.

Artinya, setiap daerah akan memiliki besaran gaji berbeda, menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.

Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu

Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian gaji pokok:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga:  Bocoran Lengkap! Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Jawa Barat

Dengan adanya aturan baru ini, status dan gaji PPPK paruh waktu 2025 kini memiliki landasan hukum yang jelas. Pegawai honorer yang memenuhi syarat bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan gaji minimal setara UMR wilayah masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK paruh waktu 2025 gaji PPPK penuh waktu PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK honorer 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menghitung Hari Menuju Pelaminan, Intip Rangkaian Momen Spesial Jennifer Coppen dan Justin Hubner

Sempat Viral Dikira Bocah TK, Mahasiswi Mungil Ini Bungkam Pembully dan Siap Lanjut S2!

Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan

Pengakuan Mengejutkan Istri Evan Marvino, Ungkap Dugaan Perelingkuhan hingga Faktor Ekonomi

Tembus Rp2,7 Juta! Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Tajam, Cek Rincian dan Aturan Pajak Terbaru

Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.