Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Liga Champions

Skenario Final Ideal? Intip Jadwal Panas Semifinal Liga Champions: PSG vs Bayern & Atletico vs Arsenal

Kamis, 16 April 2026 21:28 WIB
peltih persib, bojan hodak

Sentilan Bojan Hodak: Di Eropa Klub Divisi 7 Punya Lapangan Sendiri, Persib Harus Lebih Profesional!

Kamis, 16 April 2026 21:16 WIB

Promo HUT Kota Sukabumi 2026 dari bank bjb, Kuliner dan Ngopi Jadi Lebih Hemat!

Kamis, 16 April 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skenario Final Ideal? Intip Jadwal Panas Semifinal Liga Champions: PSG vs Bayern & Atletico vs Arsenal
  • Sentilan Bojan Hodak: Di Eropa Klub Divisi 7 Punya Lapangan Sendiri, Persib Harus Lebih Profesional!
  • Promo HUT Kota Sukabumi 2026 dari bank bjb, Kuliner dan Ngopi Jadi Lebih Hemat!
  • Program DPLK bank bjb Bertabur Hadiah 2026, Total Reward Capai Rp40 Juta
  • Rafael Situmorang Soroti Reformasi Kepolisian dan Perlindungan Kelompok Rentan
  • Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Jembatan Dayeuhkolot
  • Geger Wacana Play-Off Tambahan, Timnas Indonesia OTW Piala Dunia 2026?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 16 April 2026: Dapatkan Skin M1887 dan Bundle Langka Secara Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Resmi! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Minimal Setara UMR

By SusanaJumat, 29 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri PAN RB Rini Widyantini resmi menetapkan aturan terbaru mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

Ketentuan ini tidak menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan diatur khusus dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum status serta besaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Pengganti Honorer

Rini Widyantini menegaskan bahwa pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025 akan mendapatkan status tetap di instansi pemerintah, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan terbaru pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tetap bisa bekerja, mengingat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, status honorer resmi dihapus pada 2025.

Baca Juga:  Bocoran Lengkap! Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu di Jawa Barat

Namun tidak semua tenaga honorer otomatis mendapat status ini. Hanya pegawai yang memenuhi syarat tertentu yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam diktum kelima PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan kriteria pegawai honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

  • Terdaftar dalam database BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya tetapi tidak memenuhi formasi kebutuhan instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Baca Juga:  Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025: Apa Saja yang Diterima Tenaga Honorer?

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum kesembilan belas PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuannya, upah yang diterima paling sedikit sama dengan gaji honorer sebelumnya atau disesuaikan dengan UMR/UMP wilayah kerja.

Artinya, setiap daerah akan memiliki besaran gaji berbeda, menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.

Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu

Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian gaji pokok:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga:  Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP, Lengkap per Pulau!

Dengan adanya aturan baru ini, status dan gaji PPPK paruh waktu 2025 kini memiliki landasan hukum yang jelas. Pegawai honorer yang memenuhi syarat bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan gaji minimal setara UMR wilayah masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK paruh waktu 2025 gaji PPPK penuh waktu PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK honorer 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Garena Free Fire

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 16 April 2026: Dapatkan Skin M1887 dan Bundle Langka Secara Gratis

Di Balik Gaji Kecil: Ketulusan Luar Biasa Pak Untung Mengajar Meski Fisik Terbatas

Dulu Dihujat, Sekarang Disalut! Transformasi Luar Biasa Anak Punk Gunungkidul

Kode Redeem FC Mobile 16 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Gratis Gems hingga Kartu OVR Tinggi

Jangan Klik Link Ini! ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Diduga Jebakan Phishing Berbahaya

Cara Menggunakan Baolaike untuk Menghasilkan $3.300 atau Lebih Setiap Hari di Tahun 2026

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.