Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:58 WIB

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 12:44 WIB

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ketajaman Mitchell Baker Kian Bersinar, Kokoh di Puncak Top Skor Piala AFF 2026
  • Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Resmi! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Minimal Setara UMR

By SusanaJumat, 29 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri PAN RB Rini Widyantini resmi menetapkan aturan terbaru mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

Ketentuan ini tidak menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan diatur khusus dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum status serta besaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Pengganti Honorer

Rini Widyantini menegaskan bahwa pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025 akan mendapatkan status tetap di instansi pemerintah, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan terbaru pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tetap bisa bekerja, mengingat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, status honorer resmi dihapus pada 2025.

Namun tidak semua tenaga honorer otomatis mendapat status ini. Hanya pegawai yang memenuhi syarat tertentu yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam diktum kelima PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan kriteria pegawai honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

  • Terdaftar dalam database BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya tetapi tidak memenuhi formasi kebutuhan instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum kesembilan belas PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuannya, upah yang diterima paling sedikit sama dengan gaji honorer sebelumnya atau disesuaikan dengan UMR/UMP wilayah kerja.

Artinya, setiap daerah akan memiliki besaran gaji berbeda, menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.

Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu

Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian gaji pokok:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan adanya aturan baru ini, status dan gaji PPPK paruh waktu 2025 kini memiliki landasan hukum yang jelas. Pegawai honorer yang memenuhi syarat bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan gaji minimal setara UMR wilayah masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK paruh waktu 2025 gaji PPPK penuh waktu PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 PPPK honorer 2025
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dago Padel Club Bandung Gebrak Indonesia, Usung Standar Lapangan Kelas Dunia

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna

Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini

Game Free Fire

Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.