bukamata.id – Menteri PAN RB Rini Widyantini resmi menetapkan aturan terbaru mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025.
Ketentuan ini tidak menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan diatur khusus dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut menjadi dasar hukum status serta besaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Pengganti Honorer
Rini Widyantini menegaskan bahwa pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025 akan mendapatkan status tetap di instansi pemerintah, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan terbaru pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tetap bisa bekerja, mengingat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, status honorer resmi dihapus pada 2025.
Namun tidak semua tenaga honorer otomatis mendapat status ini. Hanya pegawai yang memenuhi syarat tertentu yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Syarat PPPK Paruh Waktu 2025
Dalam diktum kelima PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan kriteria pegawai honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:
- Terdaftar dalam database BKN.
- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- Sudah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya tetapi tidak memenuhi formasi kebutuhan instansi.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum kesembilan belas PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuannya, upah yang diterima paling sedikit sama dengan gaji honorer sebelumnya atau disesuaikan dengan UMR/UMP wilayah kerja.
Artinya, setiap daerah akan memiliki besaran gaji berbeda, menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.
Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu
Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian gaji pokok:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan adanya aturan baru ini, status dan gaji PPPK paruh waktu 2025 kini memiliki landasan hukum yang jelas. Pegawai honorer yang memenuhi syarat bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan gaji minimal setara UMR wilayah masing-masing.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










