Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat

Selasa, 15 September 2026 15:25 WIB

Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul

Selasa, 15 September 2026 15:12 WIB

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 18 Bangunan Liar di Cicendo Bandung Ditertibkan, 10 Dibongkar Pakai Alat Berat
  • Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul
  • Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar
  • 300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya
  • Kebakaran Lahan 2,2 Hektare di Punclut Bandung Belum Padam, Asap Masih Kepung Permukiman
  • Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium
  • Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List
  • Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Resmi! MenPAN RB Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Minimal Setara UMR

By SusanaJumat, 29 Agustus 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi ASN. (Foto: BKN)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri PAN RB Rini Widyantini resmi menetapkan aturan terbaru mengenai gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

Ketentuan ini tidak menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, melainkan diatur khusus dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan tersebut menjadi dasar hukum status serta besaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu: Skema Baru Pengganti Honorer

Rini Widyantini menegaskan bahwa pegawai honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2025 akan mendapatkan status tetap di instansi pemerintah, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Skema PPPK paruh waktu merupakan kebijakan terbaru pemerintah untuk menyelamatkan tenaga honorer agar tetap bisa bekerja, mengingat sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, status honorer resmi dihapus pada 2025.

Namun tidak semua tenaga honorer otomatis mendapat status ini. Hanya pegawai yang memenuhi syarat tertentu yang bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam diktum kelima PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan kriteria pegawai honorer yang bisa menjadi PPPK paruh waktu, yaitu:

  • Terdaftar dalam database BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Sudah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya tetapi tidak memenuhi formasi kebutuhan instansi.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji PPPK paruh waktu diatur dalam diktum kesembilan belas PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Ketentuannya, upah yang diterima paling sedikit sama dengan gaji honorer sebelumnya atau disesuaikan dengan UMR/UMP wilayah kerja.

Artinya, setiap daerah akan memiliki besaran gaji berbeda, menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota.

Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu

Sebagai perbandingan, PPPK penuh waktu tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian gaji pokok:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Dengan adanya aturan baru ini, status dan gaji PPPK paruh waktu 2025 kini memiliki landasan hukum yang jelas. Pegawai honorer yang memenuhi syarat bisa tetap bekerja di instansi pemerintah dengan gaji minimal setara UMR wilayah masing-masing.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List

Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah

Maudy Ayunda Minta Maaf dan Akui Ada Privilese, Warganet: Pick Me Banget!

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp 10.000 per Gram, Waktunya Borong?

Game Free Fire

Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Peluang Emas Hari Ini: Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000 Lewat Fitur Resmi Terbaru

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.