bukamata.id – Revitalisasi Pasar Ciroyom Kota Bandung memasuki tahap baru dengan sejumlah kebijakan yang menyasar keberlangsungan pedagang, termasuk pengaturan tarif pemanfaatan ruang dagang.
Perumda Pasar Juara Kota Bandung memastikan proses revitalisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas, pengelolaan aset, hingga skema penyewaan lapak bagi pedagang.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian tarif khusus bagi pedagang lama atau pedagang eksisting. Kebijakan tersebut membuat tarif yang harus dibayarkan pedagang lama berbeda cukup signifikan dibandingkan pedagang baru.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana, mengatakan besaran tarif ditentukan melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penilaian tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari luas ruang dagang, jenis usaha, zona atau lokasi, hingga posisi unit.
“Perbedaan harga tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus bagi pedagang eksisting dalam proses revitalisasi. Namun, nilai setiap ruang dagang tetap mempertimbangkan luas, jenis, zona atau lokasi, serta posisi unit,” kata Pradana di Bandung, Selasa (29/9/2026).
Pedagang Lama Dapat Tarif Rp12 Juta per Meter
Dalam skema baru tersebut, pedagang lama mendapatkan potongan hingga Rp11 juta per meter persegi.
Pedagang eksisting dikenakan tarif Rp12 juta per meter persegi. Sementara itu, pedagang baru dikenakan tarif Rp23 juta per meter persegi.
Nilai tersebut berlaku untuk hak pemanfaatan ruang dagang selama 20 tahun melalui Surat Perjanjian Tempat Berjualan (SPTB).
Dari total 1.045 ruang dagang yang disiapkan, Perumda Pasar Juara juga menerapkan tarif progresif bagi pihak yang ingin memiliki lebih dari satu lapak.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah penguasaan banyak lapak oleh pihak tertentu, termasuk tengkulak atau pemodal besar.
“Mayoritas pedagang telah melakukan pembayaran kepada Perumda Pasar. Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan pedagang tetap menjadi bagian dari proses komunikasi dan evaluasi dalam pelaksanaan revitalisasi,” ujar Pradana.
Empat Pilihan Pembayaran Lapak Pasar Ciroyom
Perumda Pasar Juara juga menyediakan beberapa pilihan pembayaran untuk menyesuaikan kondisi keuangan pedagang.
Berikut skema pembayaran yang disediakan:
- Lunas tunai: Pedagang yang melunasi pembayaran dapat langsung mengurus Akta Jual Beli (AJB).
- Uang muka minimal 20 persen: Pedagang dapat mengikat unit melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
- Cicilan mandiri atau bertahap: Sisa pembayaran dapat dicicil langsung kepada Perumda Pasar hingga batas akhir Desember 2026.
- Pinjaman bank: Pedagang dapat memanfaatkan fasilitas kredit perbankan hingga lima tahun, termasuk pilihan skema setoran harian.
Pradana mengatakan fleksibilitas pembayaran tersebut disiapkan agar proses revitalisasi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kemampuan finansial para pedagang.
“Prinsipnya kami ingin proses ini berjalan tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian administrasi, keberlangsungan pedagang, dan pengelolaan aset harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Perumda Pastikan Legalitas Lahan Pasar Ciroyom
Selain persoalan tarif dan pembayaran, aspek legalitas lahan juga menjadi bagian penting dalam proses revitalisasi Pasar Ciroyom.
Perumda Pasar Juara menyatakan kawasan tersebut memiliki dasar legalitas pengelolaan lahan melalui Keputusan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
Pradana mengatakan proses revitalisasi dilakukan dengan dukungan kajian profesional dan pendampingan hukum.
“Dalam proses revitalisasi ini, kami memastikan seluruh tahapan memiliki dasar administrasi yang jelas, melalui kajian profesional dan pendampingan hukum. Kami juga tetap memperhatikan keberlangsungan pedagang eksisting,” ujarnya.
Ia juga menyebut hingga saat ini tidak terdapat gugatan dari pihak ahli waris terkait kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Perumda Pasar Juara, kepastian administrasi dan hukum menjadi salah satu fondasi dalam penataan kembali ruang dagang Pasar Ciroyom.
Pemkot Bandung Dukung Revitalisasi Pasar Ciroyom
Pemerintah Kota Bandung turut mendukung proses revitalisasi yang dilakukan Perumda Pasar Juara.
Pemkot Bandung menilai pembenahan Pasar Ciroyom dapat menjadi momentum untuk menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih tertata, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bandung, Dicky Wishnumulya Ristandi, mengatakan pemerintah mendukung proses revitalisasi tersebut.
“Kami mendukung proses revitalisasi Pasar Ciroyom yang dilaksanakan Perumda Pasar Juara. Revitalisasi ini diharapkan dapat memberikan fasilitas perdagangan yang lebih baik, tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” ujar Dicky.
Dengan penataan ruang dagang, skema tarif khusus bagi pedagang lama, pilihan pembayaran, serta kepastian administrasi dan legalitas, revitalisasi Pasar Ciroyom diharapkan tidak hanya mengubah kondisi fisik pasar.
Pembenahan tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlangsungan usaha pedagang sekaligus mendorong kembali aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Ciroyom dan Kota Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










