Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Kamis, 19 Maret 2026 03:00 WIB

Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama

Kamis, 19 Maret 2026 01:00 WIB

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Rabu, 18 Maret 2026 21:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung
  • Jadwal Liga Champions 19 Maret 2026: Laga Penentuan Perempat Final Bakal Penuh Drama
  • Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet
  • Sembilan Laga Penentu, Persib Tak Boleh Lengah Demi Gelar Juara
  • Video Pendek Ibu Tiri dan Anak Tiri Bikin Media Sosial Panas, Link Telegram Dicari
  • Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final
  • Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis
  • Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Terancam Penjara 1 Tahun, Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye

By SusanaKamis, 18 Januari 2024 20:14 WIB2 Mins Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil baru-baru ini dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar.

Laporan tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya.

Atas laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini masih melakukan kajian.

Namun, apabila terbukti melanggar, Ridwan Kamil terancam pidana penjara hingga 1 tahun apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.

“Jadi, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang (mengikutsertakan BPD), itu ada a sampai j (aturannya), dilarang mengikutsertakan itu menyebutkan anggota Badan Permusyawaratan Desa itu di 280 ayat 2,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, Kamis (18/1/2024).

Menurut Syaiful, pihak yang dapat dikenakan aturan itu  bukanlah BPD melainkan pelaksana kampanye atau tim kampanye.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Klaim Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Paling Banyak Disumbang Jabar

Dia juga membenarkan bahwa pelaksana kampanye atau tim kampanye yang melanggar aturan itu dapat diancam penjara hingga 1 tahun.

“Ada (ancaman hukumannya), berkaitan dengan itu ada. Iya (satu tahun)” ucap dia.

Baca Juga:  Farhat Abbas Nilai Klaim Lisa Mariana Sengaja Didesain untuk Jatuhkan Ridwan Kamil

Meski begitu, laporan yang dilayangkan masih dikaji oleh tim dari Bawaslu. Apabila memenuhi unsur formil dan materil, maka laporan itu akan diregister dan segera dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Tak menutup kemungkinan, Ridwan Kamil juga bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Setelah menerima laporan, melakukan kajian dan salah satu kajiannya tentang formil materil setelah itu baru masuk diregister, nah setelah diregister itu menganalisis dugaan pelanggarannya apa, baru nanti diklarifikasi. Klarifikasi untuk menjawab dugaan-dugaan itu,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah. Dia menyebut anggota BPD memang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Rumahnya Digeledah Imbas Dugaan Korupsi Bank BJB, Ini Jejak Karier Ridwan Kamil

Dia juga membenarkan pelanggar aturan dapat dikenakan pidana penjara hingga 1 tahun.

“Ada pidananya, kalau misalkan terbukti pidananya penjara 1 tahun,” ucap dia.

Sebelumnya, potongan video memperlihatkan Ridwan Kamil yang berada di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam kegiatan.

Dalam acara tersebut, Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kampanye pelanggaran ridwan kamil terancam penjara
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ramadhan Hampir Berakhir, Simak Waktu Imsak Hari ke-29 di Bandung

Inovasi Baru! Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Praktis dan Bebas Ribet

Jadwal Idul Fitri 2026: Muhammadiyah Pastikan 20 Maret, NU Belum Final

Berjalan Kaki Pulang Kampung: Kisah Inspiratif Penjual Cilok dari Bandung ke Ciamis

Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Buka Puasa Hari Ini di Bandung? Ini Waktu Maghrib dan Doa Lengkapnya

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.