bukamata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar wakil menteri hingga pejabat eselon I dan II tidak diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar hukum dari Universitas Udayana dan Universitas Semarang.
Rieke menyoroti kabar adanya 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap sebagai komisaris BUMN, yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah kami sebagai pembuat undang-undang, meskipun belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang sepengetahuan saya, tetapi sama kegelisahannya dengan teman-teman yang lain. Bisakah di dalam undang-undang ini kemudian kita membuat suatu aturan,” kata Rieke dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Rieke menekankan bahwa aturan tersebut semestinya juga berlaku bagi pejabat eselon I dan II, termasuk Dirjen dan Deputi, karena jika rangkap jabatan terjadi, indikasi konflik kepentingan hampir pasti muncul.
“Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena tidak usah, indikasi kuatnya pasti terjadi conflict of interest,” ujar Rieke.
Politikus PDIP ini menjelaskan risiko konflik kepentingan dari praktik rangkap jabatan, khususnya di BUMN yang menerima penugasan negara.
“Saya ambil contoh boleh nanti ditelusuri, beberapa waktu lalu itu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang misalnya mendapatkan penugasan negara,” kata Rieke.
“Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, di mana wewenang itu berada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” tambahnya.
Rieke berharap revisi Undang-Undang BUMN dapat mengakomodasi aturan ini, agar selain Wamen, pejabat eselon I hingga II juga tidak merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
“Mumpung ini terjadi revisi terhadap undang-undang BUMN dan MK, kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” ujar Rieke.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi konflik kepentingan di BUMN, terutama yang mendapat penugasan negara dan dana APBN.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










