Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Minggu, 15 Maret 2026 19:00 WIB

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Minggu, 15 Maret 2026 18:48 WIB

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

Minggu, 15 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
  • Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet
  • Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan
  • Pertarungan Dua Raksasa! Persib vs Borneo FC, Siapa yang akan Kuasai Puncak?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Soroti Konflik Kepentingan

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:28 WIB2 Mins Read
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka saat memaparkan gagasannya.
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan agar wakil menteri hingga pejabat eselon I dan II tidak diperbolehkan menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar hukum dari Universitas Udayana dan Universitas Semarang.

Rieke menyoroti kabar adanya 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merangkap sebagai komisaris BUMN, yang dinilainya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah kami sebagai pembuat undang-undang, meskipun belum menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, sepanjang sepengetahuan saya, tetapi sama kegelisahannya dengan teman-teman yang lain. Bisakah di dalam undang-undang ini kemudian kita membuat suatu aturan,” kata Rieke dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Rieke menekankan bahwa aturan tersebut semestinya juga berlaku bagi pejabat eselon I dan II, termasuk Dirjen dan Deputi, karena jika rangkap jabatan terjadi, indikasi konflik kepentingan hampir pasti muncul.

Baca Juga:  PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

“Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena tidak usah, indikasi kuatnya pasti terjadi conflict of interest,” ujar Rieke.

Politikus PDIP ini menjelaskan risiko konflik kepentingan dari praktik rangkap jabatan, khususnya di BUMN yang menerima penugasan negara.

Baca Juga:  Isu Demo 25 Agustus, Fakta atau Hoaks? Ini Klarifikasi BEM SI

“Saya ambil contoh boleh nanti ditelusuri, beberapa waktu lalu itu dari Kementerian Keuangan ada 39 komisaris di BUMN, padahal posisi-posisi komisarisnya adalah di BUMN yang misalnya mendapatkan penugasan negara,” kata Rieke.

“Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, di mana wewenang itu berada di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN,” tambahnya.

Rieke berharap revisi Undang-Undang BUMN dapat mengakomodasi aturan ini, agar selain Wamen, pejabat eselon I hingga II juga tidak merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Taspen Pastikan Gaji dan THR Pensiunan 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Jadwalnya di Sini

“Mumpung ini terjadi revisi terhadap undang-undang BUMN dan MK, kami sangat mengapresiasi tidak boleh ada rangkap jabatan. Apakah hal yang sama bisa kita putuskan bahwa persoalan rangkap jabatan itu bukan hanya untuk menteri atau wakil menteri saja, tetapi untuk eselon I, eselon II, dan eselon lainnya di kementerian dan lembaga,” ujar Rieke.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi konflik kepentingan di BUMN, terutama yang mendapat penugasan negara dan dana APBN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BUMN DPR RI Kemenkeu Rieke Diah Pitaloka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Catat Lokasinya! 21 Titik Wi-Fi Gratis Siap Temani Pemudik di Kabupaten Bandung

The Power of Viral! Usai Pesta Bollywood Disindir Habis-habisan, Jalan Sidoarjo Langsung Mulus?

Jumlahnya Besar dan Rentan, Rafael Situmorang Soroti Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.