bukamata.id – Aktor senior Atalarik Syach tengah menghadapi cobaan berat. Rumah mewah miliknya yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 7.800 meter persegi di kawasan Cibinong, Bogor, dibongkar oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025).
Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dalam unggahan video di Instagram Story, Atalarik menunjukkan detik-detik rumahnya didatangi aparat dan petugas eksekusi.
“Teman-teman se-Tanah Air, saya sedang dizalimi. Saya berjuang mempertahankan tanah ini sejak 2015, padahal saya beli tahun 2000. Tidak ada pemberitahuan, kami dianggap seperti binatang. Sekarang sudah dieksekusi, sampai ke atap,” ujar Atalarik, dikutip dari Instagram @ariksyach, Jumat (16/5/2025).
Merasa diperlakukan tidak adil, Atalarik meluapkan kekecewaannya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta menandai akun Presiden Prabowo Subianto di media sosial.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pelanggar hukum dan hanya ingin memperjuangkan hak atas tanah miliknya.
“Saya cuma rakyat kecil, artis. Saya bukan penjahat, bukan penipu, tapi diperlakukan seperti ini. Gugatan masih berjalan, belum inkrah. Saya cuma ingin keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Atalarik, Sanja, menyayangkan tindakan Pengadilan Negeri Cibinong yang dinilainya tergesa-gesa dan tanpa pemberitahuan sah. Ia menyebut kliennya tidak pernah menerima surat resmi soal jadwal eksekusi.
“Pihak pemohon mengklaim surat pemberitahuan sudah dikirim, tapi sampai hari ini klien saya tidak menerima apa pun,” kata Sanja.
Ia menegaskan bahwa eksekusi seharusnya ditangguhkan karena perkara sengketa tanah yang diajukan oleh pemohon, Dede Tasno, masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Bahkan, putusan terbaru dari gugatan itu baru akan dibacakan pada 4 Juni 2025.
“Ini pelanggaran prosedur. Dalam proses hukum yang belum selesai, semestinya eksekusi ditunda. Kita masih menunggu keputusan akhir, dan pengadilan seharusnya menghormati proses itu,” tegasnya.
Sanja juga menambahkan bahwa tanah milik Atalarik telah bersertifikat resmi dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah ini dibeli pada tahun 2000 dan bersertifikat sah. Bahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengakui keabsahannya di sidang,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









