bukamata.id – Proyek crossing drainase di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, yang sempat menyebabkan kemacetan parah akhirnya rampung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pekerjaan crossing sepanjang 27 meter tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, pengerjaan sempat terhenti setelah alat berat yang digunakan mengalami kerusakan ketika proyek hampir selesai.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pekerjaan telah diselesaikan dan kondisi lalu lintas di lokasi kembali normal.
“Jam 3 pagi sudah selesai, Alhamdulillah. Jadi, seperti yang diketahui, kemacetan tersebut disebabkan oleh alat berat yang seharusnya selesai pada hari Selasa jam 4 pagi,” kata Farhan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur, Rabu (23/9/2026).
Menurut Farhan, meski panjang pekerjaan hanya sekitar 27 meter, pengerjaannya melintang di badan jalan sehingga berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.
“Pekerjaannya itu hanya 27 meter, tetapi melintas (crossing) jalan. Pekerjaan sempat berhenti di tengah-tengah karena alat beratnya mogok dan memindahkannya butuh waktu lama,” ujarnya.
Farhan mengatakan, kontraktor pelaksana proyek tersebut telah dipanggil oleh jajaran kepolisian untuk memastikan pekerjaan segera diselesaikan.
“Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan sudah dipanggil oleh Kasat Lantas Polres dan Polda untuk memastikan pekerjaan selesai,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung turut memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sebelum subuh.
“Kami dari DSDABM pun memastikan pekerjaan tadi pagi sebelum subuh sudah selesai dan sekarang jalan sudah bisa dilewati secara normal,” ungkap Farhan.
Selain menyelesaikan persoalan di Jalan Ibrahim Adjie, Pemkot Bandung juga melakukan antisipasi terhadap sejumlah titik pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Pada saat bersamaan, kami juga mengantisipasi beberapa titik lain yang dikhawatirkan menimbulkan kemacetan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait perbaikan trotoar di Jalan Pasteur, Farhan mengatakan Pemkot Bandung masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sedangkan untuk proyek BRT, koordinasi dilakukan dengan Kementerian Perhubungan.
“Kalau untuk Pasteur, kita berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk BRT, kami berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada kontraktor akibat keterlambatan pekerjaan yang berdampak terhadap lalu lintas, Farhan menyebut ketentuannya telah diatur dalam kontrak.
“Mengenai sanksi, itu sudah diatur di dalam kontrak. Namun, untuk porsi pengaturan sanksi tersebut ada di pihak DSDABM, bukan di saya,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









