bukamata.id – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Novanto merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sempat divonis 15 tahun penjara pada 2018.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut.
“Betul, Pak Setnov bebas bersyarat. Bebasnya pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Setelah hukuman dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, perhitungan dua pertiganya membuat beliau memenuhi syarat pembebasan bersyarat,” jelas Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Awal Kasus Korupsi e-KTP
Nama Setya Novanto masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak September 2017 bersama sejumlah pejabat Kemendagri. Namun, lewat praperadilan, status tersangkanya sempat gugur sebelum akhirnya KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada November 2017.
Peristiwa penetapan itu diwarnai drama kecelakaan mobil yang dialami Novanto ketika hendak menyerahkan diri ke KPK. Meski sempat dirawat, proses hukum tetap berjalan dan ia akhirnya ditahan.
Persidangan dan Vonis
Dalam persidangan perdana 13 Desember 2017, Novanto membantah terlibat dan beberapa kali menolak menjawab pertanyaan hakim dengan alasan kesehatan. Namun, jaksa KPK meyakini Novanto menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta, meski tidak diterima langsung.
Jaksa kemudian menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Novanto diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Perlawanan Lewat PK
Tak puas dengan vonis tersebut, Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pada Juli 2025, MA mengabulkan permohonan itu dengan memangkas hukuman dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan ini menuai kontroversi karena mempercepat masa bebasnya. Alhasil, pada 16 Agustus 2025, Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.
Bebas Sehari Sebelum HUT RI ke-80
Pembebasan Setya Novanto bertepatan sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Kini, mantan Ketua DPR RI tersebut kembali menghirup udara bebas setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di balik jeruji besi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











