bukamata.id – Penantian panjang para abdi negara akhirnya berbuah manis. Pemerintah resmi memulai proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 secara bertahap sejak 26 Februari lalu. Memasuki pekan pertama Maret, para PNS, PPPK, hingga anggota TNI-Polri diimbau untuk segera mengecek saldo rekening masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa distribusi dana tersebut mencakup seluruh lapisan aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk para pensiunan.
Alokasi Fantastis Rp55 Triliun: Naik 10 Persen!
Tahun ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga daya beli masyarakat dengan menggelontorkan dana sebesar Rp55 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 10% jika dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang berada di angka Rp49 triliun.
Berikut adalah rincian pembagian anggaran THR 2026:
- ASN Pusat (TNI/Polri): Rp22,2 triliun (untuk 2,4 juta personil).
- ASN Daerah: Rp20,2 triliun (untuk 4,3 juta pegawai).
- Pensiunan: Rp12,7 triliun (untuk 3,8 juta penerima).
Dibayar Penuh Tanpa Potongan
Kabar yang paling dinanti adalah kepastian bahwa THR 2026 dibayarkan 100 persen penuh. Komponen yang diterima para pegawai tidak hanya gaji pokok, melainkan satu paket lengkap dengan tunjangan melekat.
Ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan regulasi yang berlaku di masing-masing instansi. Airlangga juga mengingatkan agar masyarakat tidak tertukar antara THR dengan Gaji ke-13, yang rencananya baru akan disalurkan pada Juni mendatang.
Target Pencairan di Awal Ramadhan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa pemerintah berupaya agar dana segar ini sudah berada di tangan para pegawai tepat saat memasuki awal bulan suci Ramadhan.
“Harapannya di awal puasa sudah bisa tersalurkan seluruhnya,” ujar Purbaya dalam sebuah forum ekonomi beberapa waktu lalu. Jika dana belum mendarat di rekening Anda, kemungkinan besar proses administrasi di instansi terkait masih dalam tahap finalisasi.
Bagaimana dengan Karyawan Swasta?
Pemerintah juga memberikan perhatian serius bagi pekerja di sektor swasta. Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
- Syarat Utama: Dibayar penuh (tidak dicicil).
- Besaran: Pekerja masa kerja 1 tahun ke atas mendapat satu bulan upah. Untuk masa kerja di bawah 1 tahun, dihitung secara proporsional.
Langkah percepatan pencairan THR ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026, sekaligus memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam menyambut hari kemenangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








