Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:43 WIB

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:15 WIB

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

Sabtu, 3 Oktober 2026 08:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya
  • Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif
  • BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu
  • Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik per Mei 2026

By Aga GustianaSabtu, 2 Mei 2026 20:30 WIB3 Mins Read
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Isu kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kembali memanaskan perbincangan publik di pertengahan tahun 2026. Langkah ini muncul sebagai respons atas bayang-bayang defisit anggaran pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya diprediksi menyentuh angka fantastis, yakni sekitar Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) memberikan sinyal bahwa penyesuaian tarif sulit dihindari demi menjaga napas finansial program layanan kesehatan milik negara tersebut.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi Gunadi Sadikin dikutip Jumat (1/5/2026) dari CNBC.

Siapa yang Akan Terdampak Kenaikan?

Pemerintah menggarisbawahi bahwa rencana ini tidak akan memukul rata semua golongan. Target utama penyesuaian tarif rencananya akan menyasar peserta mandiri, terutama dari kalangan menengah ke atas.

Baca Juga:  RSUD Cibabat Disorot Usai Pasien BPJS Meninggal, Wali Kota Cimahi Ancam Rombak Manajemen

Bagi mereka yang saat ini berada di kategori peserta mandiri dengan iuran bulanan Rp 42 ribu, potensi perubahan tarif kini sedang dalam pengkajian matang. Namun, masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, sebab kelompok prasejahtera tetap dalam radar perlindungan pemerintah.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.

Menunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi yang Pas

Di sisi lain, kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serampangan. Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya melihat momentum ekonomi nasional. Menurutnya, penambahan beban masyarakat baru logis dilakukan jika daya beli benar-benar kuat, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?” tegas Purbaya.

Baca Juga:  Rafael Situmorang Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Informal

Logikanya, ketika ekonomi melesat, masyarakat dianggap memiliki “bantalan” finansial yang lebih kuat untuk bersama-sama menanggung biaya program JKN.

Cek Lagi: Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Selagi keputusan final masih digodok, tarif yang berlaku masih berpatokan pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berikut adalah rincian tagihan bulanan Anda saat ini:

1. Sektor Pekerja (PPU)

Iuran total adalah 5% dari gaji, dengan rincian:

  • Pemberi Kerja: Menanggung 4%
  • Pekerja: Membayar 1%
  • Catatan: Berlaku bagi ASN, TNI/Polri, serta karyawan swasta/BUMN.

2. Peserta Mandiri (PBPU)

Bagi Anda yang membayar secara perorangan, tarif dibagi menurut kelas:

  • Kelas I: Rp 150.000 /bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 /bulan
  • Kelas III: Rp 42.000 /bulan
Baca Juga:  Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Sasar 23 Juta Peserta, Dimulai Kapan?

3. Kelompok PBI

Khusus warga miskin, iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (Gratis).

Aturan Denda dan Batas Waktu Bayar

Meski ada wacana kenaikan, aturan kedisiplinan pembayaran tetap berjalan. Iuran wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Satu hal yang menarik, per 1 Juli 2026, sistem denda keterlambatan pembayaran akan ditiadakan. Denda hanya akan muncul apabila peserta langsung menggunakan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali aktif.

Kesimpulan: Pemerintah saat ini masih menimbang-nimbang antara keberlangsungan JKN dan daya beli rakyat. Fokus utama tetap pada kehati-hatian agar ekonomi masyarakat tidak terguncang. Pantau terus kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan update tarif terbaru agar Anda bisa mengatur anggaran keluarga sejak jauh hari.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Kesehatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

BSU cair

Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Gaya Hidup Sekaligus Mesin Uang: Alasan Kuat Properti Kota Baru Parahyangan Diserbu Investor Urban

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.