bukamata.id – Rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 kembali menjadi perhatian masyarakat luas.
Hingga Agustus 2025, para PNS masih menerima gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% mulai 1 Januari 2024.
Meskipun sempat ada wacana kenaikan gaji tambahan hingga 16%, sampai saat ini belum ada regulasi baru yang menggantikan PP tersebut.
Berikut kisaran gaji pokok PNS per golongan dan masa kerja berdasarkan PP 5/2024:
- Golongan I (lulusan SD/SMP): Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
- Golongan II (lulusan SMA/D3): Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
- Golongan III (lulusan S1/S2): Rp2,78 juta – Rp5,17 juta
- Golongan IV (jabatan tinggi): hingga Rp6,09 juta per bulan
Besaran gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan yang turut meningkatkan pendapatan bulanan PNS.
Selain gaji pokok, PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, serta insentif lain sesuai dengan jabatan dan masa kerja.
Pada Juni 2025, pemerintah juga telah mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ASN berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025. Sementara itu, tunjangan hari raya (THR) biasanya dicairkan menjelang hari raya keagamaan.
Untuk pensiunan PNS, hak pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang juga menetapkan kenaikan pensiun sebesar 12% sejak 2024.
Contohnya, pensiunan golongan III/a menerima antara Rp3,14 juta hingga Rp3,39 juta per bulan, sedangkan golongan IV/e berkisar Rp5,15 juta hingga Rp5,40 juta.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perubahan skema gaji baru.
Oleh karena itu, para PNS dan masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, serta media nasional terpercaya agar tidak terlewat update terbaru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











