bukamata.id – Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VII mengonfirmasi adanya seorang siswa SMA Negeri 5 Bandung yang meninggal dunia setelah sebuah insiden yang terjadi di kawasan Cihampelas.
Kepala KCD VII Disdik Jabar, Asep Yudi, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi bahwa malam ada kejadian yang mengakibatkan meninggal seorang remaja, ternyata salah seorang siswa diduga anak SMAN 5. Setelah dikonfirmasi, benar,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyebab pasti kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
“Cuma kaitan kronologis apakah itu tawuran atau lain sebagainya itu masih didalami oleh pihak kepolisian,” kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa korban merupakan siswa kelas XI di SMAN 5 Bandung. Meski begitu, pihak sekolah diminta menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
“Intinya setelah kami mengonfirmasi ke sekolah, memang benar ada siswa SMAN 5 yang meninggal di daerah Cihampelas. Tetapi untuk pemicu dari faktor tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Sehubungan dengan insiden yang terjadi pada Jumat malam, 13 Maret 2026, yang melibatkan siswa dari SMA Negeri 2 Bandung dan SMA Negeri 5 Bandung, pihak KCD VII menyatakan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Disdik Jabar juga meminta seluruh warga sekolah untuk tidak memberikan pernyataan baik secara langsung maupun melalui media sosial karena kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Selain itu, seluruh siswa juga diminta untuk tidak mengadakan kegiatan di sekolah selama satu bulan ke depan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif guna menjaga keselamatan bersama serta mencegah potensi konflik lanjutan di lingkungan pelajar.
Pihak sekolah juga mengimbau para orang tua agar memastikan putra-putrinya mematuhi ketentuan jam malam yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni tidak berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan keagamaan, kondisi darurat, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pergaulan sehari-hari, termasuk memantau penggunaan media sosial yang berpotensi memicu provokasi atau ajakan tawuran. Selain itu, orang tua diharapkan mengetahui keberadaan serta aktivitas anak di luar rumah, termasuk dengan siapa mereka bergaul dan kegiatan apa yang dilakukan.
Dalam imbauan tersebut juga ditegaskan agar siswa tidak mengikuti kegiatan berkumpul atau konvoi yang tidak jelas tujuannya karena berpotensi menimbulkan konflik antar pelajar. Para siswa juga dilarang membawa benda berbahaya, seperti senjata tajam atau benda lain yang dapat digunakan untuk melukai orang lain.
Pihak sekolah juga diminta segera berkoordinasi dengan aparat keamanan apabila mengetahui adanya potensi konflik, ajakan tawuran, atau informasi lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban pelajar di Kota Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










