Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang

Rabu, 22 Juli 2026 03:00 WIB

Kuliner Bandung yang Tak Lekang Zaman, 4 Lotek Legendaris Ini Masih Diburu Wisatawan

Selasa, 21 Juli 2026 21:41 WIB

Persib Kumpulkan Kekuatan Baru, Reuni Berguinho dan Peralta Bisa Jadi Ancaman Lawan

Selasa, 21 Juli 2026 21:23 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang
  • Kuliner Bandung yang Tak Lekang Zaman, 4 Lotek Legendaris Ini Masih Diburu Wisatawan
  • Persib Kumpulkan Kekuatan Baru, Reuni Berguinho dan Peralta Bisa Jadi Ancaman Lawan
  • Spanyol Juara Dunia! 2 Juta Fans Tumpah ke Jalan Madrid, Tapi 7 Orang Malah Ditangkap Polisi
  • Warga Bandung Pasti Tahu! 5 Sate Legendaris Ini Jadi Surga Pecinta Kuliner Malam
  • Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Segera Cek NIK KTP Anda, Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta!
  • Persib Tak Main-main! Igor Tolic Putuskan Rotasi Besar demi Taklukkan Arema di Piala Presiden 2026
  • Misi Baru Timnas Indonesia: Debut John Herdman dan Ambisi Akhiri Kutukan Runner-up Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 22 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Korupsi Migas di Jabar: Tiga Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Capai Rp86,2 Miliar

By Aga GustianaJumat, 20 Juni 2025 19:50 WIB3 Mins Read
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.

Korupsi tersebut terjadi di tubuh PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak usaha PT Migas Utama Jabar (MUJ). Salah satu tersangka yang ditahan adalah Begin Troys (BT), Direktur Utama PT MUJ periode 2015 hingga 2023. Nama BT dikenal publik sebagai sosok yang dekat dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bahkan pernah terlibat dalam tim sukses Pilgub DKI yang mengusung Ridwan.

Dua tersangka lainnya yakni Nugroho Widiyantoro (NW), Direktur PT Serba Dinamik Indonesia sejak 2008, dan Ruli Adi Prasetia (RAP), Direktur PT ENM periode 2020–2022.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi migas di Jabar resmi ditahan. (Foto: Ist)

Modus Korupsi Bermula dari Dana Participating Interest

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Sejak tahun 2017, total dana yang diterima MUJ mencapai Rp800 miliar, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak proyek eksplorasi migas di wilayah Pantura Jawa.

Namun, sebagian dana itu justru digunakan untuk mendanai PT ENM, yang kemudian menggandeng pihak swasta, PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang minyak. Belakangan, kerja sama ini diketahui tidak mendapatkan persetujuan dari pemberi proyek utama, yaitu anak perusahaan Pertamina.

Tanpa Kajian Bisnis dan Langgar Prinsip Tata Kelola

Menurut Irfan, Begin Troys sebagai Direktur MUJ menerbitkan Surat Tidak Berkeberatan (Non Objection Letter) untuk kerja sama ENM dan SDI pada 15 Juli 2022. Padahal, proyek tersebut belum melalui kajian bisnis matang dan dinilai melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Tersangka BT menerbitkan Non Objection Letter tanpa memperhatikan analisa bisnis pada Project Summary yang belum matang dan tidak mengacu pada prinsip GCG,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, NW sebagai Direktur SDI, diduga memimpin proyek subkontrak yang nilainya lebih dari 50 persen dari pekerjaan utama tanpa persetujuan pemilik kontrak. Ia juga disebut tidak meneruskan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp86.293.231.368.

Adapun RAP dinilai lalai karena melanjutkan kerja sama tanpa memperhatikan rekomendasi manajemen risiko. “Tersangka tidak melaksanakan rekomendasi yang menyatakan PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam dan menjalankan mitigasi,” tambah Irfan.

Potensi Tersangka Baru Masih Terbuka

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ichsan, menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri aset milik ketiga tersangka dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan, karena kami akan terus melakukan pengumpulan barang bukti, meminta keterangan dan pengembangan terhadap perkara dimaksud,” ujarnya.

Saat ini, Kejari masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor negara untuk menentukan total kerugian keuangan negara secara menyeluruh. Proses hukum pun terus berjalan, termasuk potensi perluasan penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat dalam skandal di tubuh anak usaha BUMD tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Energi Negeri Mandiri Kejari Bandung Korupsi BUMD Migas Jabar PT MUJ ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

BPNT Juli 2026 Resmi Cair! KPM Bisa Dapat Rp600 Ribu, Cek NIK KTP Anda Sekarang

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Mulai Cair, Segera Cek NIK KTP Anda, Bisa Dapat hingga Rp2,7 Juta!

Ilustrasi begal

Begal Mengganas di Jabar, Polisi Beri Lampu Hijau Warga Bertindak Tegas, Ini Syaratnya

Sidang Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut Masuki Babak Krusial, Keabsahan Alat Bukti Dipertanyakan

Tak Terima Hasil Laundry, Emak-emak Bikin Keributan di Bandung

Emak Gila

Bos Judol Asal Purwakarta Kabur ke Vietnam, Polisi Gandeng NCB Interpol Buru Tersangka

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Tampil Bugar di Usia 50-an, Duet Bos Koi Hartono-Julius Sukses Jadi Runner Up Padel Open Bandung
  • Geliat, Tekanan, dan Arah Penanganan: Membedah Isu LGBTQ di Tanah Pasundan
  • Mengenal Lebih Dekat Frank Alexander Hutapea: Pengacara Independen yang Tak Mau di Bayang-bayang Sang Ayah
  • Sidang Praperadilan Mantan Pengurus GKI Taman Cibunut Bergulir, Polisi Bantah Dalil Pemohon
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.