Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB

Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini

Kamis, 2 April 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Narkoba Bima: AKBP Didik Putra Kuncoro Dicopot, Bukti Uang Rp1 Miliar Terungkap

By SusanaJumat, 13 Februari 2026 13:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Polisi.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Nusa Tenggara Barat menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota menyusul dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penonaktifan tersebut. AKBP Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan, sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujar Kholid, Jumat (13/2/2026).

Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Dugaan Peras Uang Bandar Narkoba

Aliran dana ini terungkap terkait kasus mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Senin (9/2/2026).

Baca Juga:  Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri soal Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, memaparkan bahwa kliennya mendapat tekanan dari AKBP Didik untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,8 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan. Bandar narkoba Koko Erwin pun menawarkan bantuan dana dengan syarat dapat mengedarkan sabu di Kota Bima.

“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” jelas Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Skandal Narkoba di Korps Bhayangkara: Jejak Eks Kapolres Bima Kota Hingga Jadi Tersangka

Menurut Asmuni, Koko Erwin mengetahui upaya AKP Malaungi mengumpulkan dana untuk membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar, yang disebut sebagai permintaan AKBP Didik.

Tahap awal, Koko Erwin mentransfer Rp200 juta melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, kemudian Rp800 juta tahap kedua. Total dana yang diterima dan dicairkan mencapai Rp1 miliar, sedangkan sisa Rp800 juta belum diserahkan.

Proses Penyerahan dan Barang Bukti

Uang Rp1 miliar diserahkan kepada ajudan Kapolres, Teddy Adrian, pada 29 Desember 2025 atas arahan AKBP Didik.

“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ungkap Asmuni.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Langsung Uji Kesaksian Aep dan Dede di Mabes Polri usai Pegi Setiawan Bebas

Selain itu, AKP Malaungi disebut menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di kamar Hotel Marina Inn, yang kemudian ditemukan saat penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Asmuni menegaskan sabu itu hanya dititipkan sebagai jaminan hingga sisa pembayaran Rp800 juta dilunasi.

Polda NTB sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba, sementara dugaan keterlibatan AKBP Didik kini masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Semua bukti berupa chat, bukti penerimaan uang melalui ajudan, dan rekaman CCTV di hotel telah disertakan dalam BAP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AKBP Didik Putra Kuncoro AKP Malaungi aliran dana bandar narkoba dugaan korupsi polisi Hotel Marina Inn Bima Kapolres Bima Kota kasus narkoba Bima Mabes Polri penonaktifan polisi Polda NTB
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.