bukamata.id – Polda Nusa Tenggara Barat menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota menyusul dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penonaktifan tersebut. AKBP Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan, sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujar Kholid, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Dugaan Peras Uang Bandar Narkoba
Aliran dana ini terungkap terkait kasus mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Senin (9/2/2026).
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, memaparkan bahwa kliennya mendapat tekanan dari AKBP Didik untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,8 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan. Bandar narkoba Koko Erwin pun menawarkan bantuan dana dengan syarat dapat mengedarkan sabu di Kota Bima.
“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” jelas Asmuni, Kamis (12/2/2026).
Menurut Asmuni, Koko Erwin mengetahui upaya AKP Malaungi mengumpulkan dana untuk membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar, yang disebut sebagai permintaan AKBP Didik.
Tahap awal, Koko Erwin mentransfer Rp200 juta melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, kemudian Rp800 juta tahap kedua. Total dana yang diterima dan dicairkan mencapai Rp1 miliar, sedangkan sisa Rp800 juta belum diserahkan.
Proses Penyerahan dan Barang Bukti
Uang Rp1 miliar diserahkan kepada ajudan Kapolres, Teddy Adrian, pada 29 Desember 2025 atas arahan AKBP Didik.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ungkap Asmuni.
Selain itu, AKP Malaungi disebut menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di kamar Hotel Marina Inn, yang kemudian ditemukan saat penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Asmuni menegaskan sabu itu hanya dititipkan sebagai jaminan hingga sisa pembayaran Rp800 juta dilunasi.
Polda NTB sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba, sementara dugaan keterlibatan AKBP Didik kini masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Semua bukti berupa chat, bukti penerimaan uang melalui ajudan, dan rekaman CCTV di hotel telah disertakan dalam BAP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











