Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 04:00 WIB

Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Warganet Ramai Cari Fakta Sebenarnya

Jumat, 5 Juni 2026 03:00 WIB

Banjir Pemain Gratis! Klaim Kode Redeem FC Mobile Besok Jumat 5 Juni 2026, Ambil Paket Card Premium

Jumat, 5 Juni 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026
  • Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Warganet Ramai Cari Fakta Sebenarnya
  • Banjir Pemain Gratis! Klaim Kode Redeem FC Mobile Besok Jumat 5 Juni 2026, Ambil Paket Card Premium
  • Klaim Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Jumat 5 Juni 2026, Ada Skin Senjata Langka
  • Ogah Cuma Numpang Lewat di Asia, Manajemen Persib Beberkan Rencana Besar di Musim Depan
  • Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas, Pendiri Cherrybelle Bongkar Fakta Mengejutkan?
  • Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skate
  • Maxwell Souza Resmi Tinggalkan Persija, Akankah Sang Striker Merapat ke Persib?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 5 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Skandal Narkoba Bima: AKBP Didik Putra Kuncoro Dicopot, Bukti Uang Rp1 Miliar Terungkap

By SusanaJumat, 13 Februari 2026 13:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Polisi.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polda Nusa Tenggara Barat menonaktifkan AKBP Didik Putra Kuncoro dari jabatan Kapolres Bima Kota menyusul dugaan penerimaan aliran dana senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, membenarkan penonaktifan tersebut. AKBP Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan, sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes,” ujar Kholid, Jumat (13/2/2026).

Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota untuk sementara diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Dugaan Peras Uang Bandar Narkoba

Baca Juga:  Skandal Narkoba di Korps Bhayangkara: Jejak Eks Kapolres Bima Kota Hingga Jadi Tersangka

Aliran dana ini terungkap terkait kasus mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Senin (9/2/2026).

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, memaparkan bahwa kliennya mendapat tekanan dari AKBP Didik untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,8 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan. Bandar narkoba Koko Erwin pun menawarkan bantuan dana dengan syarat dapat mengedarkan sabu di Kota Bima.

“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” jelas Asmuni, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga:  Bongkar Kasus Kematian Walpri Kapolda Kaltara, Mabes Polri Turun Tangan

Menurut Asmuni, Koko Erwin mengetahui upaya AKP Malaungi mengumpulkan dana untuk membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar, yang disebut sebagai permintaan AKBP Didik.

Tahap awal, Koko Erwin mentransfer Rp200 juta melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, kemudian Rp800 juta tahap kedua. Total dana yang diterima dan dicairkan mencapai Rp1 miliar, sedangkan sisa Rp800 juta belum diserahkan.

Proses Penyerahan dan Barang Bukti

Uang Rp1 miliar diserahkan kepada ajudan Kapolres, Teddy Adrian, pada 29 Desember 2025 atas arahan AKBP Didik.

“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ungkap Asmuni.

Baca Juga:  Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri soal Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina

Selain itu, AKP Malaungi disebut menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di kamar Hotel Marina Inn, yang kemudian ditemukan saat penggeledahan rumah dinasnya di Kompleks Asrama Polres Bima Kota. Asmuni menegaskan sabu itu hanya dititipkan sebagai jaminan hingga sisa pembayaran Rp800 juta dilunasi.

Polda NTB sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba, sementara dugaan keterlibatan AKBP Didik kini masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri. Semua bukti berupa chat, bukti penerimaan uang melalui ajudan, dan rekaman CCTV di hotel telah disertakan dalam BAP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

AKBP Didik Putra Kuncoro AKP Malaungi aliran dana bandar narkoba dugaan korupsi polisi Hotel Marina Inn Bima Kapolres Bima Kota kasus narkoba Bima Mabes Polri penonaktifan polisi Polda NTB
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BLT Dana Desa hingga Rp300 Ribu Cair, Cek Jadwal Bansos Juni 2026

Authentic Blast Bandung: 6 Dekade Vans Dirayakan sebagai Simbiosis Liar Seni, Musik, dan Skate

Musim Kemarau 2026, Seluruh Kelurahan di Cimahi Berpotensi Alami Krisis Air Bersih

Detik-Detik Truk Tangki Terbakar di Cisumdawu, Arus Lalu Lintas Tersendat

Sadis! Lansia di Cigadung Ditodong Cutter, Polisi Ungkap Modusnya

Punya Aset Rp9 Miliar, Segini Rincian Kekayaan Eks Kepala Badan Gizi Dadan Hindayana

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Tren Viral TikTok Meledak! Video Misterius Rok Hijau Jadi Buruan Netizen, Waspada Link Palsu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.