bukamata.id – Kasus penebangan pohon secara ilegal kembali ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut sedikitnya 35 pohon ditebang tanpa izin di empat titik berbeda.
Temuan tersebut tersebar di kawasan Jalan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago, Jalan Sawunggaling, Cijerah, serta Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.
Pemerintah Kota Bandung kini melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut. Selain mencari pelaku, Pemkot Bandung juga menyiapkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kan ada empat titik ya. Satu, Cijerah, kedua di Jalan LLRE Martadinata, ketiga di Jalan Sawunggaling, yang keempat itu di Jalan Dago. Total sebetulnya 35 pohon,” kata Farhan, Rabu (12/8/2026).
Penebangan Pohon Ilegal di Bandung Diselidiki
Farhan mengatakan, penanganan kasus tersebut kini dilakukan bersama aparat terkait. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Dago.
Menurut Farhan, dirinya telah memantau langsung kondisi di kawasan tersebut pada Minggu dini hari. Pemerintah Kota Bandung kemudian meminta Satpol PP melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang melakukan penebangan.
“Di Dago saya sudah memantau, kan waktu Minggu subuh saya ke sana. Kami sedang dilakukan penyidikan juga oleh Satpol PP. Saya lagi menunggu laporannya,” ujarnya.
Langkah penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah penebangan tersebut dilakukan oleh individu, pemilik bangunan di sekitar lokasi, atau pihak lain.
Pemerintah juga perlu memastikan status pohon yang ditebang serta ada atau tidaknya izin pemangkasan maupun penebangan.
Sisa Tebangan Pohon di Jalan Dago Disegel
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih terlihat sisa penebangan pohon di kawasan Jalan Dago.
Petugas Satpol PP Kota Bandung telah memasang tanda segel di lokasi tersebut sebagai bagian dari proses penanganan.
Pohon yang ditebang diperkirakan telah berusia cukup tua. Keberadaan pohon tersebut sebelumnya menjadi bagian dari vegetasi di sepanjang kawasan jalan.
Salah seorang warga sekitar, Budi, mengaku baru menyadari pohon yang sebelumnya tumbuh rindang telah ditebang.
Ia mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penebangan tersebut.
“Dari sebelum pas pembongkaran juga sudah enggak ada (pohonnya). Ditebang ini gak tahu sama siapa,” kata Budi, warga yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kopi keliling di sekitar lokasi.
Penebangan Pohon di Jalan Riau Pernah Bikin Farhan Geram
Kasus terbaru ini menambah daftar persoalan penebangan pohon di Kota Bandung.
Sebelumnya, sekitar 10 pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau ditemukan ditebang secara ilegal. Pohon-pohon tersebut berada di depan bangunan Six Nine Padel.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian serius Pemkot Bandung karena sisa batang pohon yang ditebang terlihat telah dicor dan ditutupi tanaman lain yang berukuran lebih kecil.
Kondisi tersebut diduga dapat menyulitkan proses penelusuran terkait penebangan pohon.
Temuan itu bahkan membuat Farhan geram. Ia menyatakan pemerintah akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu,” ujar Farhan dalam keterangan pada Jumat (31/7/2026).
Total 35 Pohon di Empat Lokasi
Dengan temuan terbaru tersebut, Pemkot Bandung mencatat total 35 pohon yang ditebang secara ilegal di empat lokasi.
Keempat lokasi itu yakni:
- Jalan Dago
- Jalan Sawunggaling
- Cijerah
- Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau
Pemerintah masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi serta pihak yang melakukan penebangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pohon yang berada di ruang publik memiliki fungsi ekologis sekaligus membantu menciptakan lingkungan kota yang lebih teduh.
Penebangan tanpa prosedur juga berpotensi mengurangi ruang hijau perkotaan, terutama di kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Pemkot Bandung Tunggu Hasil Penyidikan
Farhan memastikan proses penelusuran akan terus dilakukan. Satpol PP Kota Bandung menjadi salah satu unsur yang saat ini menangani penyelidikan di lapangan.
Hasil penyidikan nantinya diharapkan dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung juga perlu memastikan langkah lanjutan terhadap lokasi pohon yang telah ditebang, termasuk kemungkinan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya menjaga ruang hijau Kota Bandung.
Dengan ditemukannya 35 pohon yang ditebang secara ilegal di empat titik, persoalan ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan pohon di ruang publik.
Pemkot Bandung kini dituntut tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di ruas jalan lainnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










