bukamata.id – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mengguncang institusi Polri. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi menyandang status tersangka setelah serangkaian penggeledahan mengungkap kepemilikan berbagai jenis barang haram di kediamannya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan rantai keterlibatan yang cukup panjang, mulai dari ajudan hingga pejabat satuan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi: Berawal dari Penangkapan ART
Tabir gelap ini mulai terungkap saat polisi menciduk dua orang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja untuk oknum anggota Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, memaparkan bahwa penangkapan awal inilah yang menjadi pintu masuk penyidikan lebih dalam.
“Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 30,4 gram sabu di kediaman Bripka IR. Nyanyian dari pemeriksaan ini kemudian menyeret nama AKP ML, yang kala itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Tes Urine dan Temuan di Ruang Kerja
Setelah dilakukan pendalaman oleh Subdit Paminal Divpropam Polda NTB, AKP ML dipaksa menjalani tes urine. Hasilnya mengejutkan: ia positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Tak berhenti di situ, penggeledahan di ruang kerja dan rumah dinasnya membuahkan temuan sabu dalam jumlah besar, yakni hampir setengah kilogram (488,496 gram).
Dari pemeriksaan AKP ML inilah, peran AKBP Didik Putra Kuncoro mulai terendus.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” ungkap Jhonny.
Penggeledahan di Tangerang dan Jenis Narkoba yang Ditemukan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bareskrim dan Divpropam Polri bergerak menuju rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang, Banten, pada 11 Februari 2026. Di sana, petugas menemukan “apotek” narkoba mini yang terdiri dari:
- 7 plastik klip sabu (16,3 gram)
- 50 butir ekstasi
- 19 butir pil alprazolam
- 2 butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Ancaman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU KUHP terbaru dan UU Psikotropika. Isir menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi perwira menengah ini tidak main-main.
“Khusus terhadap AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” ucap Jhonny.
Secara materiil, AKBP Didik terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.
Status Penahanan dan Sidang Etik
Meski sudah berstatus tersangka, AKBP Didik saat ini belum dijebloskan ke sel tahanan Bareskrim. Hal ini dikarenakan ia masih harus melewati prosedur internal kepolisian.
“Saat ini terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” pungkas Isir.
AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan akan menghadapi sidang kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026, yang akan menentukan nasib kariernya di kepolisian.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











