bukamata.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menemukan bahwa sejumlah sopir angkot masih beroperasi di kawasan Puncak Bogor, meskipun telah ada larangan beroperasi hingga H+7 Lebaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Para sopir angkot tersebut beralasan bahwa mereka belum menerima kompensasi yang dijanjikan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa beberapa sopir angkot mengaku tidak menerima subsidi kompensasi.
“Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini, itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Makanya dia mencoba untuk beroperasi,” kata Dadang.
Kompensasi yang Dijanjikan dan Dugaan Pemotongan
Seharusnya, setiap sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp 1,5 juta, yang terdiri dari uang tunai Rp 1 juta dan sembako senilai Rp 500 ribu. Kompensasi ini dijanjikan akan dibagikan sebelum Lebaran. Namun, Dadang menerima laporan bahwa ada sopir yang hanya menerima Rp 800 ribu
“Nah betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp 800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp 1,5 juta harus full ke sopir,” tegasnya.
Tindakan Dishub Kabupaten Bogor
Dishub Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan kompensasi ini dan memastikan bahwa para sopir angkot menerima hak mereka secara penuh. Mereka juga akan terus memantau situasi di lapangan untuk memastikan larangan beroperasi dipatuhi.
Larangan operasional angkot ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan selama periode libur Lebaran. Dishub Kabupaten Bogor mengimbau para sopir angkot untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak beroperasi hingga H+7 Lebaran.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










