bukamata.id – Rencana pengangkatan sejumlah pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan publik. Di media sosial, kebijakan ini ramai diperbincangkan karena dinilai kontras dengan perjuangan panjang guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun, namun hingga kini belum juga memperoleh status serupa.
Isu ini mencuat setelah pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang membuka jalan bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai aparatur negara dengan skema PPPK.
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul inilah yang kemudian menjadi titik perhatian warganet.
Di berbagai platform media sosial, muncul perbandingan tajam antara pegawai SPPG yang programnya relatif baru berjalan dengan guru honorer yang telah mengabdikan diri belasan bahkan puluhan tahun di sekolah negeri, namun masih bergelut dengan ketidakpastian status.
Sejumlah netizen mempertanyakan asas keadilan dalam kebijakan pengangkatan PPPK. Mereka menilai negara terkesan lebih cepat memberi jalur kepegawaian bagi program baru, sementara persoalan klasik tenaga honorer di sektor pendidikan belum sepenuhnya tuntas.
Merespons polemik tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan SPPG otomatis bisa diangkat menjadi PPPK.
Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi pegawai SPPG yang menduduki jabatan inti, yakni posisi dengan fungsi teknis dan administratif strategis dalam program MBG.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ucap Nanik S. Deyang, Selasa (13/1/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Nanik, jabatan yang masuk dalam kategori PPPK di lingkungan SPPG terbatas pada kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi tersebut dinilai memiliki peran krusial dalam perencanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban program.
Ia menekankan bahwa penjelasan ini penting agar tidak memunculkan harapan yang keliru di tengah masyarakat, terutama di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Nanik juga menegaskan bahwa relawan SPPG sejak awal diposisikan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur sipil negara. Oleh karena itu, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan MBG.
Meski klarifikasi telah disampaikan, diskursus publik belum sepenuhnya mereda. Di ruang digital, banyak warganet tetap menyoroti ketimpangan kebijakan kepegawaian lintas sektor. Perbandingan dengan guru honorer menjadi isu yang paling sering muncul, mengingat proses seleksi PPPK guru selama ini kerap dinilai panjang, kompetitif, dan menyisakan banyak tenaga pengajar yang gugur di tengah jalan.
Sebagian netizen menyebut kebijakan ini sebagai “tamparan” bagi guru honorer yang telah mengabdi sejak era sebelum reformasi, namun masih harus bersaing dalam seleksi berulang tanpa kepastian diangkat.
Di sisi lain, pemerintah belum secara langsung mengaitkan kebijakan PPPK SPPG dengan penyelesaian masalah honorer di sektor lain. Namun, polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan aparatur negara tak lagi hanya dilihat dari sisi administratif, melainkan juga dari perspektif rasa keadilan sosial.
Program Makan Bergizi Gratis memang digadang-gadang sebagai program strategis nasional. Namun, di tengah antusiasme terhadap manfaatnya, kebijakan turunannya—termasuk soal status kepegawaian—tak luput dari sorotan publik yang menuntut konsistensi dan keadilan lintas sektor.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











