bukamata.id – Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memberikan kejelasan status bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah pegawai non-ASN di database BKN, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN.
Pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
“Kebijakan ini mengatur skema PPPK Paruh Waktu, termasuk penghasilan dan status pegawai yang bersangkutan,” kata Kepala BKN, Zudan Arif, dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (24/1/2025).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah dalam menuntaskan permasalahan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di instansi pemerintah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kriteria pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPPK Paruh Waktu mencakup mereka yang terdaftar dalam database BKN, telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak lolos. Jabatan yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu ini meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Kepala BKN mengimbau agar pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN tetap tenang dan mengikuti tahapan seleksi yang berlaku.
Pemerintah telah memfokuskan agar pegawai non-ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Kepala BKN juga mengingatkan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Ketentuan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja dan hak serta kewajibannya, telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










