bukamata.id – Nama Olivia Nathania kembali menjadi buah bibir setelah menghirup udara bebas. Putri dari penyanyi senior Nia Daniaty ini seolah tak lepas dari kontroversi hukum yang menjeratnya selama bertahun-tahun. Meski vonis penjara telah dijalani, bayang-bayang ganti rugi miliaran rupiah dan tangisan para korban masih terus mengikuti langkahnya.
Ibarat puncak gunung es, kasus penipuan rekrutmen CPNS yang melambungkan namanya ke meja hijau hanyalah satu dari deretan panjang persoalan hukum yang pernah ia hadapi.
Skandal Terbesar: Mimpi CPNS yang Berujung Duka
Pada Maret 2022, Olivia bersama suaminya, Rafly N Tilaar, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Ia terbukti mendalangi penipuan rekrutmen CPNS fiktif yang merugikan 179 orang.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam. Total kerugian mencapai Rp8,1 miliar, dan yang lebih memilukan, beberapa korban dilaporkan meninggal dunia akibat depresi berat. Banyak orang tua yang rela berutang demi masa depan anak mereka, namun uang tersebut justru digunakan Olivia untuk kepentingan pribadi.
Menilik Masa Lalu: Deretan Kasus yang Nyaris Terlupakan
Jauh sebelum skandal CPNS meledak, wanita yang akrab disapa Oi ini ternyata memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam urusan sengketa uang. Berikut adalah rangkumannya:
1. Polemik Cicilan Emas (2012)
Lebih dari satu dekade lalu, Olivia sempat berurusan dengan pihak kepolisian. Seorang pedagang perhiasan melaporkannya atas dugaan tunggakan cicilan emas dan berlian senilai Rp700 juta. Beruntung bagi Olivia, kasus ini meredup dan tidak sampai berlanjut ke meja persidangan.
2. Drama Penggelapan Mobil Sewaan (2016)
Empat tahun berselang, mantan anak tiri Farhat Abbas ini kembali dilaporkan. Kali ini masalahnya adalah unit mobil rental yang tak kunjung dikembalikan serta biaya sewa yang menunggak. Kasus ini berakhir dengan jalan damai setelah Olivia mengembalikan mobil dan melunasi kewajibannya kepada pemilik rental.
3. Sengketa Tiket Perjalanan Rp61 Juta (2017)
Hanya berselang setahun, ia kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp61 juta. Uang tersebut sedianya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan dan tiket. Meski sempat ramai, pihak pengacara mengklaim adanya salah paham karena uang tersebut telah dicicil sebelum laporan dibuat.
Babak Baru Pasca Bebas
Meskipun sudah keluar dari penjara, perjalanan hukum Olivia Nathania belum sepenuhnya usai. Tuntutan perdata dari para korban CPNS bodong menuntutnya untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp8,1 miliar secara utuh.
Kisah ini menjadi pengingat keras bagi publik untuk selalu waspada terhadap iming-iming instan masuk birokrasi, sekaligus potret buram bagaimana nama besar keluarga tidak menjamin seseorang lepas dari jerat hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










