bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025. Program ini bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan. Artikel ini akan membahas syarat penerima, cara cek status, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran BSU Kemnaker 2025.
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2025
Berdasarkan informasi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara Cek Status Penerima BSU Kemnaker 2025
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
- Situs Resmi Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Periksa notifikasi untuk mengetahui status penerimaan BSU.
- Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK dan data pribadi lainnya.
- Status kepesertaan dan penerimaan BSU akan ditampilkan.
- Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
- Daftar dan masuk ke dalam aplikasi.
- Input NIK untuk mengetahui status pencairan dana bantuan.
- Bagi penerima tanpa rekening bank, dana BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.
- Melalui HRD Perusahaan
- Hubungi bagian HRD di tempat Anda bekerja.
- Perusahaan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu melakukan pengecekan dan verifikasi status penerimaan BSU.
Jadwal Pencairan BSU Kemnaker 2025
Pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai 5 Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap. Dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada penerima yang memenuhi syarat. Pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening bank atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening.
Mekanisme Penyaluran BSU Kemnaker 2025
Penyaluran BSU dilakukan melalui dua mekanisme:
- Transfer Bank
- Dana BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bank yang digunakan antara lain Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.
- PT Pos Indonesia
- Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos terdekat.
- Penerima akan mendapatkan notifikasi dan dapat mencairkan dana dengan membawa identitas diri yang valid.
Penutup
BSU Kemnaker 2025 merupakan upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerimaan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Dengan demikian, bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan Anda.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











