Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel

Sabtu, 17 Oktober 2026 02:00 WIB
Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

Sabtu, 17 Oktober 2026 01:00 WIB

100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?

Jumat, 16 Oktober 2026 21:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Sport Center di Bandung dengan Fasilitas Lengkap, Ada Kolam Renang hingga Padel
  • Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
  • IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana
  • Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api
  • Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
  • Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Ampun! Dua Anggota Polri Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pemerkosaan

By SusanaMinggu, 8 Februari 2026 13:50 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Polisi.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang etik berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB dan menetapkan kedua terduga pelanggar bersalah atas tindakan asusila berat.

Dalam proses persidangan, kedua oknum polisi digiring ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas Polri serta tangan diborgol. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa majelis KEPP secara tegas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada keduanya.

“Benar, kedua anggota tersebut diputus dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Erlan, Minggu (8/2/2026).

Proses Pidana Tetap Berjalan

Erlan menjelaskan, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jambi, sementara Bripda Samson Pardamean bertugas di Polresta Jambi. Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap keduanya tetap berlanjut.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah melakukan penyelidikan secara paralel sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026.

“Walaupun sudah diputus dalam sidang etik, proses pidana tetap berjalan dan akan ditangani secara cepat, transparan, dan profesional,” tegas Erlan.

Empat Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Polda Jambi mengonfirmasi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban C. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sedangkan dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.

“Ya, total ada empat tersangka yang ditahan. Dua merupakan anggota kepolisian dan dua lainnya warga sipil,” kata Erlan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Ibu korban, MS, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lokasi pertama. Selanjutnya, korban dipindahkan ke lokasi lain dan diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh para pelaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian, tanpa pandang bulu.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri,” tutup Erlan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Menunggu BLT Kesra Rp900 Ribu? Ini Fakta Terbaru dan Link Cek Bansos Kemensos

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api

Ilustrasi korupsi

Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Viral Petugas SPBU Menangis di Depan I Wayan Koster: Saya Bukan Robot, Pak!

Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen PIK 2

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.