Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Minggu, 23 Agustus 2026 22:24 WIB

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 20:07 WIB

Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia

Minggu, 23 Agustus 2026 19:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
  • Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?
  • Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Ampun! Dua Anggota Polri Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pemerkosaan

By SusanaMinggu, 8 Februari 2026 13:50 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Polisi.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang etik berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB dan menetapkan kedua terduga pelanggar bersalah atas tindakan asusila berat.

Dalam proses persidangan, kedua oknum polisi digiring ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas Polri serta tangan diborgol. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa majelis KEPP secara tegas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada keduanya.

“Benar, kedua anggota tersebut diputus dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Erlan, Minggu (8/2/2026).

Proses Pidana Tetap Berjalan

Erlan menjelaskan, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jambi, sementara Bripda Samson Pardamean bertugas di Polresta Jambi. Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap keduanya tetap berlanjut.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah melakukan penyelidikan secara paralel sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026.

“Walaupun sudah diputus dalam sidang etik, proses pidana tetap berjalan dan akan ditangani secara cepat, transparan, dan profesional,” tegas Erlan.

Empat Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Polda Jambi mengonfirmasi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban C. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sedangkan dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.

“Ya, total ada empat tersangka yang ditahan. Dua merupakan anggota kepolisian dan dua lainnya warga sipil,” kata Erlan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Ibu korban, MS, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lokasi pertama. Selanjutnya, korban dipindahkan ke lokasi lain dan diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh para pelaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian, tanpa pandang bulu.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri,” tutup Erlan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.