Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Perpisahan Robi Darwis dengan Persib, Tinggalkan Jejak dan Kenangan Manis

Jumat, 26 Juni 2026 05:00 WIB

Dicari Netizen! Link Video Viral TikTok Ibu Handuk Putih Picu Rasa Penasaran Publik

Jumat, 26 Juni 2026 04:00 WIB
Robi Darwis

Dari Akademi hingga Juara Liga, Perjalanan Robi Darwis Bersama Persib Resmi Berakhir

Jumat, 26 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Perpisahan Robi Darwis dengan Persib, Tinggalkan Jejak dan Kenangan Manis
  • Dicari Netizen! Link Video Viral TikTok Ibu Handuk Putih Picu Rasa Penasaran Publik
  • Dari Akademi hingga Juara Liga, Perjalanan Robi Darwis Bersama Persib Resmi Berakhir
  • Kejutan Akhir Pekan 26 Juni 2026! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Ini untuk Dapatkan Skin Senjata dan Bundel Gratis
  • Edisi Terbatas 26 Juni 2026! Borong Ratusan Primogem Gratis Lewat 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Ini
  • Duel Hidup-Mati Grup F Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Statistik Agresif Jepang vs Swedia
  • Borong Primogem Gratis! Segera Tukar 6 Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Juni 2026 Ini Sebelum Hangus
  • Regulasi Baru Mulai 1 Juli 2026: Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Ini Skema Daftarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 26 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Ada Ampun! Dua Anggota Polri Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pemerkosaan

By SusanaMinggu, 8 Februari 2026 13:50 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Polisi.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik berat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial C (18) di Kota Jambi.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Mapolda Jambi pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang etik berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB dan menetapkan kedua terduga pelanggar bersalah atas tindakan asusila berat.

Dalam proses persidangan, kedua oknum polisi digiring ke ruang sidang dengan mengenakan pakaian dinas Polri serta tangan diborgol. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa majelis KEPP secara tegas menjatuhkan sanksi pemecatan kepada keduanya.

“Benar, kedua anggota tersebut diputus dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Erlan, Minggu (8/2/2026).

Proses Pidana Tetap Berjalan

Erlan menjelaskan, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Jambi, sementara Bripda Samson Pardamean bertugas di Polresta Jambi. Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum pidana terhadap keduanya tetap berlanjut.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi telah melakukan penyelidikan secara paralel sejak laporan diterima pada 6 Januari 2026.

“Walaupun sudah diputus dalam sidang etik, proses pidana tetap berjalan dan akan ditangani secara cepat, transparan, dan profesional,” tegas Erlan.

Empat Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Polda Jambi mengonfirmasi telah menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban C. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri, sedangkan dua lainnya adalah warga sipil berinisial I dan K.

“Ya, total ada empat tersangka yang ditahan. Dua merupakan anggota kepolisian dan dua lainnya warga sipil,” kata Erlan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi. Dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada 14 November 2025 di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Ibu korban, MS, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku dan dibawa ke lokasi pertama. Selanjutnya, korban dipindahkan ke lokasi lain dan diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh para pelaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum dan kode etik kepolisian, tanpa pandang bulu.

“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi Polri,” tutup Erlan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bripda dipecat kasus pemerkosaan Jambi kejahatan seksual aparat KEPP Polri oknum polisi pemerkosa pemerkosaan oknum polisi Polda Jambi polisi dipecat PTDH sidang etik Polri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lebih Sangar dari Intel! Emak-emak Ini Sendirian Obrak-Abrik Sarang Sabu 24 Jam, Polisi Baru Gerak Pas Viral?

Peringati Hari Asyura, Cucun Ahmad Syamsurijal Santuni 1.448 Anak Yatim dan Resmikan Rumah Layak Huni

Ilustrasi gempa

Gempa Dahsyat Magnitudo 7,5 Guncang Venezuela, Puluhan Tewas dan Ratusan Terluka

Dedi Mulyadi Alihkan Sayembara Rp250 Juta untuk Korban YTR, Diserahkan saat Hari Bhayangkara

Masa Lalu Taufik Hidayat Terungkap, Ayah Sebut Anak Temperamental Sejak Kecil

Kisruh SPMB 2026, Ombudsman Semprot Disdik Jabar: Sosialisasi Minim Banget!

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.