Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Minggu, 29 Maret 2026 11:40 WIB

Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai

Minggu, 29 Maret 2026 11:00 WIB

Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan

Minggu, 29 Maret 2026 10:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap
  • Persib Gerak Cepat Amankan Bojan Hodak, Negosiasi Kontrak Baru Dimulai
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat
  • Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak
  • Gila! Beckham Putra Menggila, Timnas Indonesia Pesta Gol di GBK!
  • Banjir Reward! Intip Deretan Kode Redeem FF Terbaru 29 Maret 2026, Ada Skin SG2 dan Bundle Langka
  • Bukan Kaleng-Kaleng! Kode Redeem FF 29 Maret 2026: Sikat SG2 OPM dan Skin M1887 Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Didampingi Pengacara, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas

By Putra JuangRabu, 4 September 2024 15:06 WIB2 Mins Read
Pengacara kondang, Otto Hasibuan. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tidak adanya kuasa hukum atau pengacara yang mendampingi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, seharusnya sudah menjadi alasan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memberi putusan bebas kepada mereka.

Begitu disampaikan pengacara kondang, Otto Hasibuan disela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah bahwa para terdakwa ini yang memohon PK ini waktu dulu diperiksa di kasusnya mereka dulu tidak didampingi oleh pengacara,” ucap Otto.

Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memberikan penasihat hukum kepada para terdakwa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Baca Juga:  Linda Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon Kesurupan Lagi, Warganet Ragu

“Dalam putusan MA apabila seseorang yang disangkakan melanggar pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun apalagi 15 tahun, tidak boleh penyidik itu tidak memberikan penasihat hukum kepadanya. Karena kewajiban negara memberikan penasihat hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.

“Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas,” ujarnya.

Baca Juga:  Iptu Rudiana Minta Maaf Tidak Pernah Muncul ke Publik: Saya Taat Kode Etik Polri

Menurutnya, dengan adanya fakta tersebut maka seharusnya jalannya sidang ini akan cepat tanpa harus melakukan pemeriksaan hal-hal lainnya.

“Dengan adanya fakta bahwa semua pemohon PK ini waktu dulunya tidak didampingi pengacara sebenarnya pada waktu itu hakim sudah memutus bebas,” ungkapnya.

“Karena MA membuat putusan seperti itu jadi ga usah liat lagi fakta-fakta betul ada pembunuhan, apakah itu ada kecelakaan dan sebagainya itu ga perlu,” tambahnya.

Di sisi lain, Otto memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian lantaran melanjutkan sidang PK ini dengan status terbuka untuk umum.

Baca Juga:  Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri soal Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina

“Saya kira itu keputusan yang bijaksana dari majelis hakim. Karena memang ini kan permohonan PK bukan lagi pemeriksaan material daripada kasus-kasusnya,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian sempat memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.

Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

“Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak,” ucap Arie.

“Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum,” tambahnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kuasa Hukum MA Mahkamah Agung Otto Hasibuan pengacara Sidang PK vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Donald Trump

Bukan Selat Hormuz, Donald Trump Kini Beri Nama Baru ‘Selat Trump’ di Tengah Konflik Iran

Viral Pemuda di Ciamis Ngamuk Rusak Mobil Pemudik, Akhirnya Minta Maaf dan Ganti Rugi

Diterjang Angin Kencang, Reklame Raksasa di Buah Batu Bandung Roboh Timpa Mobil dan Pos Jaga

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.