Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27

Rabu, 12 Agustus 2026 20:02 WIB

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Rabu, 12 Agustus 2026 19:46 WIB

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

Rabu, 12 Agustus 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sanksi FIFA Resmi Dicabut, Persib Bisa Daftarkan Skuad Baru untuk Musim 2026/27
  • Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra
  • Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa
  • Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan
  • Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban
  • Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras
  • Tak Perlu Jago Desain, 5 Prompt AI Ini Bisa Bikin Poster HUT RI Makin Keren
  • Persib Dapat Suntikan 2 Bintang Timnas, Sandy Walsh dan Ragnar Siap Unjuk Gigi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Didampingi Pengacara, Terdakwa Kasus Vina Cirebon Seharusnya Sudah Diputus Bebas

By Putra JuangRabu, 4 September 2024 15:06 WIB2 Mins Read
Pengacara kondang, Otto Hasibuan. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tidak adanya kuasa hukum atau pengacara yang mendampingi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, seharusnya sudah menjadi alasan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memberi putusan bebas kepada mereka.

Begitu disampaikan pengacara kondang, Otto Hasibuan disela-sela sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

“Yang paling penting dalam kasus ini adalah bahwa para terdakwa ini yang memohon PK ini waktu dulu diperiksa di kasusnya mereka dulu tidak didampingi oleh pengacara,” ucap Otto.

Padahal menurutnya, sudah menjadi kewajiban negara memberikan penasihat hukum kepada para terdakwa yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

“Dalam putusan MA apabila seseorang yang disangkakan melanggar pasal yang ancaman hukumnya diatas 5 tahun apalagi 15 tahun, tidak boleh penyidik itu tidak memberikan penasihat hukum kepadanya. Karena kewajiban negara memberikan penasihat hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Otto, seharusnya MA memutus bebas para terdakwa karena tidak adanya kuasa hukum yang mendampingi mereka.

“Terhadap sebuah kasus-kasus yang terdakwanya tidak didampingi pengacara yang hukumannya 5-15 tahun maka oleh MA oleh diputuskan bebas,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya fakta tersebut maka seharusnya jalannya sidang ini akan cepat tanpa harus melakukan pemeriksaan hal-hal lainnya.

“Dengan adanya fakta bahwa semua pemohon PK ini waktu dulunya tidak didampingi pengacara sebenarnya pada waktu itu hakim sudah memutus bebas,” ungkapnya.

“Karena MA membuat putusan seperti itu jadi ga usah liat lagi fakta-fakta betul ada pembunuhan, apakah itu ada kecelakaan dan sebagainya itu ga perlu,” tambahnya.

Di sisi lain, Otto memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian lantaran melanjutkan sidang PK ini dengan status terbuka untuk umum.

“Saya kira itu keputusan yang bijaksana dari majelis hakim. Karena memang ini kan permohonan PK bukan lagi pemeriksaan material daripada kasus-kasusnya,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian sempat memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.

Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

“Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak,” ucap Arie.

“Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum,” tambahnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kuasa Hukum MA Mahkamah Agung Otto Hasibuan pengacara Sidang PK vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang 12 Hari, Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Sumur Tua yang Dihuni King Kobra

Goreng Saham Pakai Uang Umat? Polemik Panas Wakaf Istiqlal Masuk Bursa

gempa

Bukan Sekali! Dua Gempa Dangkal Guncang Bandung, Getarannya Dirasakan Warga Pangalengan

Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10 Dikritik, Pakar Warning Kelas Menengah Terancam Jadi Korban

Dua Orang Ditangkap Imbas Kontroversi Tantangan Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras

Geger! 35 Pohon di Bandung Ditebang Ilegal, Ada yang Sudah Ditutup Cor

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.