bukamata.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.
Mereka kini berpeluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa program ini menyasar tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK 2024, tetapi belum berhasil lolos.
“PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, tetapi tidak lolos,” ujar Aba dalam siaran resmi KemenPANRB, Jumat (1/8/2025).
Menariknya, tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi, juga tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Paruh Waktu
Berikut kelompok pelamar prioritas yang menjadi sasaran pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024:
- Lulusan D-IV bidang kebidanan dan pendidikan
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-2)
- Tenaga Non-ASN yang aktif dan terdata di BKN
- Guru Non-ASN di sekolah negeri yang tercatat di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024, namun belum mengisi formasi
Tahapan Seleksi dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ini adalah tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu:
- Pengusulan Rincian Kebutuhan
Instansi pemerintah mengajukan rincian formasi (jumlah, jabatan, pendidikan, lokasi kerja) ke Menteri PANRB. - Penetapan Kebutuhan
Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari usulan instansi pusat dan daerah. - Pengusulan Nomor Induk PPPK
Setelah penetapan formasi, instansi mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK ke BKN, maksimal 7 hari kerja. - Penetapan Nomor Induk PPPK
Kepala BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima usulan resmi. - Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Setelah seluruh proses selesai, tenaga honorer akan resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi masing-masing.
Kebijakan ini menjadi solusi sementara bagi ribuan honorer yang telah berjuang mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum berhasil.
PPPK Paruh Waktu dapat menjadi pintu masuk menuju status kepegawaian formal, sambil menunggu peluang berikutnya di formasi penuh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









