Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Rabu, 29 April 2026 22:32 WIB

Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara

Rabu, 29 April 2026 22:29 WIB

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Rabu, 29 April 2026 22:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
  • Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli
  • Reaksi Bojan Hodak Usai Persib Tersingkir dari Puncak Klasemen
  • Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan

By Aga GustianaRabu, 10 September 2025 20:12 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Istilah PPPK Paruh Waktu ramai dibahas sejak awal 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Menurut informasi dari situs resmi Menpan RB, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat dengan kontrak kerja paruh waktu dan menerima gaji sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini dirancang agar instansi pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran tetap dapat memenuhi kebutuhan ASN dan menjaga kelancaran pelayanan publik.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

Program PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jenis jabatan yang bisa diisi antara lain:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional
Baca Juga:  Masih Banyak Honorer Database BKN Belum Daftar Seleksi Tes PPPK Gelombang 2

Status dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, antara lain:

  • Peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus
  • Peserta seleksi PPPK 2024 yang belum mendapatkan posisi

Setiap PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan memperoleh nomor induk PPPK/nomor identitas ASN. Masa kerja kontrak ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, anggaran, dan karakteristik pekerjaan.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Pegawai PPPK paruh waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan, sebagai pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Baca Juga:  Kepala BKN Tegaskan ASN Muda Harus Bijak Bermedia Sosial

Kewajiban lainnya meliputi:

  • Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah
  • Menaati peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kode etik ASN
  • Menjaga netralitas

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit setara dengan upah saat pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum regional. Pendanaan berasal dari belanja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain upah, PPPK Paruh Waktu dapat menerima tunjangan lain sesuai aturan.

Berikut contoh upah minimum 2025 di beberapa provinsi:

Pulau Sulawesi:

  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Pulau Jawa:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985

Pulau Kalimantan:

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Pulau Sumatera:

  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Riau: Rp 3.508.776
Baca Juga:  Petunjuk Aktivasi ASN Digital: Dari Login hingga MFA Aktif

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:

  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Maluku: Rp 3.141.700

Papua:

  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu meliputi beberapa tahap:

  1. PPK mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB
  2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan setiap instansi
  3. Penetapan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
  4. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas ASN ke BKN
  5. Kepala BKN menetapkan nomor induk dalam 7 hari kerja
  6. PPK melakukan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan

Program PPPK Paruh Waktu menjadi solusi efektif untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi dengan keterbatasan anggaran, sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN Gaji PPPK Paruh Waktu Masa Kerja PPPK MenPAN RB Pegawai Non-ASN PPPK Paruh Waktu Tunjangan PPPK Upah PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’

Heboh Video 15 Menit Tasya Gym, Netizen Ramai Cari Link Asli

Jangan Klik! Link Video Viral Bandar Membara Diduga Berbahaya

Heboh Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ di Telegram, Polisi Ingatkan Ancaman UU ITE

Butiran Pakan Kucing di Tas Ain: Kebaikan Terakhir Sang Pejuang Keluarga Sebelum Tragedi KRL

Heboh Bandar Membara Viral! Konten Pribadi Diduga Tersebar, Ini Respons Polisi

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Victor Luiz Masuk Radar Persib Bandung, Persaingan Tiga Raksasa Liga Memanas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.