Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic

Kamis, 30 Juli 2026 05:00 WIB

Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran

Kamis, 30 Juli 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Sudah Lolos Semifinal, Tapi Mariano Peralta Masih Disimpan? Ini Rencana Igor Tolic
  • Bukan Cuma Rendang! Ini 4 RM Padang Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung: Status Pegawai Negara, Gaji Uang Jajan Sekolah

By Aga GustianaSenin, 2 Maret 2026 09:00 WIB5 Mins Read
Ilustrasi, ironi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung. (Foto: bukamata.id/AI)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabut tipis masih menyelimuti Soreang saat Sontani (bukan nama sebenarnya) berdiri mematung di Lapang Upakarti, Kabupaten Bandung. Di tangannya, selembar poster lusuh bertuliskan “Guru dan Tenaga Kependidikan Berhak Sejahtera!” bergetar ditiup angin. Lapangan ini punya memori ganda baginya: tempat ia dilantik dengan penuh kebanggaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Desember 2025, sekaligus saksi bisu atas runtuhnya harapan akan hidup layak.

Sontani adalah satu dari ribuan honorer yang mengira status PPPK adalah “pelabuhan terakhir” menuju kesejahteraan. Namun, realitas berkata lain. Alih-alih mendapatkan gaji standar aparatur negara, ia dan rekan-rekannya terjebak dalam angka yang sulit dinalar: Rp500.000 per bulan.

Ironi Angka: Di Bawah Bayang-bayang UMK

Data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mencatat ada 4.320 orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Skema penggajian yang ditetapkan memicu kontroversi tajam. Guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) hanya diberi gaji pokok Rp500 ribu. Sementara guru non-TPG dan tenaga kependidikan menerima Rp1 juta.

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 berada di kisaran Rp3,9 juta. Artinya, gaji guru PPPK yang bersertifikat hanya menyentuh seperdelapan dari standar hidup minimum buruh pabrik di wilayah yang sama.

“Kewajibannya sama, tetapi kok haknya berbeda? Kan seharusnya kalau perjanjiannya gitu, hak dan kewajiban harusnya sama? Penghasilan guru yang ASN itu mungkin bisa mencapai Rp7 juta per bulan,” keluh Sontani dengan nada getir.

Bagi Sontani, yang sebelumnya adalah penjaga sekolah dasar sambil menempuh kuliah di Universitas Terbuka, angka ini adalah kemunduran. Untuk menghidupi tiga anaknya, ia harus berjualan kue hingga dini hari. “Saya mesti belanja buat kue itu sampai jam 12 malam. Jam dua bangun lagi ngasih cokelat. Pagi-paginya masukin ke kantin, lalu ngajar anak-anak,” tuturnya.

Dilema Fiskal dan “Pintu Tertutup” Pusat

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah buah dari keterbatasan fiskal yang mencekik. Pada tahun 2026, transfer keuangan dari pusat turun hampir Rp1 triliun. Pemkab Bandung sempat mencoba mencari jalan keluar dengan mengajukan diskresi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kemendikdasmen.

Namun, pintu itu tertutup rapat. Hasil Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen Februari 2026 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dengan tegas melarang dana BOSP digunakan untuk gaji PPPK. Beban itu sepenuhnya dilemparkan ke pundak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sejak berstatus PPPK paruh waktu, sumber pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan tidak lagi berasal dari dana BOSP, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar Dadang, Kamis (19/2/2026).

Dadang menilai skema ini adalah pilihan paling realistis agar seluruh tenaga honorer tetap terakomodasi tanpa menghentikan pelayanan publik lainnya. Pemkab juga menjanjikan perlindungan BPJS serta pembayaran gaji selama 14 bulan (termasuk gaji ke-13 dan ke-14).

Suara dari Parlemen dan Kegelisahan Guru

Di tingkat legislatif, riak ketidakpuasan tak kalah kencang. Anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi D, Agus Setiawan, menyoroti ketimpangan mencolok antara Kabupaten Bandung dengan wilayah tetangga. Menurutnya, daerah lain mampu memberikan angka yang lebih manusiawi.

“Sebagai perbandingan, di KBB (Kabupaten Bandung Barat) nominalnya Rp2 juta, Cimahi Rp2,5 juta, dan Kota Bandung Rp3,5 juta,” ungkap Agus dalam Masa Reses Sidang II, Selasa (24/2/2026).

Agus juga mengungkapkan adanya kendala teknis yang memperparah keadaan. Banyak guru yang gajinya belum cair sejak Oktober hingga Januari. “Semua aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil I, akan kami perjuangkan dan tindak lanjuti melalui leading sector terkait,” tegasnya.

Analisis Tajam Pakar: Kebijakan di Wilayah Abu-abu

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari Kristian Widya Wicaksono, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Ia menilai kebijakan upah Rp500 ribu ini berada di “wilayah abu-abu” regulasi dan melanggar prinsip keadilan distributif yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.

“Secara normatif, remunerasi aparatur pemerintah—meskipun berstatus paruh waktu—harus mempertimbangkan standar kelayakan hidup regional yang direpresentasikan oleh UMK. Dengan UMK Kabupaten Bandung yang mendekati Rp4 juta, besaran Rp500 ribu hanya sekitar seperdelapan dari standar tersebut,” ujar Kristian.

Ia menekankan bahwa ketimpangan ini bukan sekadar masalah angka, melainkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan ekonomi bagi pegawainya sendiri. Menurutnya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memang memberi ruang bagi pemerintah daerah, namun ada batasan etis dan administratif yang dilampaui.

“Ketidakjelasan formula transparan dalam menghitung tunjangan pusat (TPG) sebagai bagian dari total remunerasi menimbulkan risiko ketidaksesuaian dengan semangat regulasi nasional. Dalam kerangka good governance, kebijakan yang berdampak pada ribuan nyawa ini semestinya didahului analisis dampak fiskal dan sosial yang terbuka, bukan sekadar ketukan palu sepihak,” tegas Kristian.

Lebih jauh, Kristian memperingatkan adanya “bom waktu” bagi kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung. Ia berargumen bahwa penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah saat ini justru akan memicu biaya sosial yang jauh lebih besar di masa depan.

Simpang Jalan Pahlawan Tanpa Jasa

Bagi generasi muda seperti Syahal Waludin, lulusan Pendidikan Bahasa Inggris UPI 2025, carut-marut gaji ini adalah lonceng kematian bagi minat menjadi pendidik. Ia yang pernah menjadi honorer dengan gaji Rp1 juta yang sering telat, kini memilih realistis.

“Maka jadi guru untuk saat ini, jadi guru honorer untuk saat ini, sepertinya bukan pilihan yang baik,” ucap Syahal pahit. Ia bahkan mengecam label ‘pahlawan tanpa tanda jasa’ yang sering disematkan pada guru. “Itu patut dicurigai cuma propaganda untuk melanggengkan gaji murah… seakan-akan guru itu menjadi layak diberi uang Rp 500.000 per bulan.”

Kesimpulan: Menanti Keadilan di Balik Anggaran

Persoalan gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung mengungkap sebuah paradoks besar dalam birokrasi Indonesia: status kepegawaian yang meningkat secara formal, namun merosot secara finansial. Ketimpangan antara beban kerja ASN dengan upah Rp500 ribu—yang jauh di bawah standar kelayakan regional—bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan ujian moral bagi pemerintah daerah dalam memanusiakan tenaga pendidiknya.

Keterbatasan fiskal akibat penurunan transfer pusat memang merupakan realitas yang pahit bagi Pemkab Bandung. Namun, menjadikan kesejahteraan guru sebagai variabel penghematan utama adalah strategi berisiko tinggi yang mengancam kualitas layanan pendidikan jangka panjang. Tanpa adanya transparansi formula pengupahan, keberanian politik untuk merealokasi anggaran non-prioritas, dan peta jalan transisi menuju upah yang layak, status PPPK paruh waktu hanya akan menjadi jerat kemiskinan baru yang berseragam.

Keadilan bagi Sontani dan ribuan guru lainnya tidak bisa terus ditunda atas nama “penyesuaian fiskal”. Sebab, martabat sebuah bangsa seringkali tercermin dari cara mereka memperlakukan para pencetak masa depan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

HL kesejahteraan guru krisis pendidikan PPPK PPPK Kabupaten Bandung PPPK Paruh Waktu UMK Bandung 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.