Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Wajib Menang! Jadwal Pekan 29 Super League Makin Panas

Selasa, 21 April 2026 15:34 WIB

Bongkar Borok Pelayanan Showroom Mobil Listrik, Konsumen Diusir Halus Sales Gegara Cuma Pakai Sendal Jepit?

Selasa, 21 April 2026 14:58 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Fakta Mengejutkan! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Palsu dan Berbahaya

Selasa, 21 April 2026 13:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Wajib Menang! Jadwal Pekan 29 Super League Makin Panas
  • Bongkar Borok Pelayanan Showroom Mobil Listrik, Konsumen Diusir Halus Sales Gegara Cuma Pakai Sendal Jepit?
  • Fakta Mengejutkan! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Palsu dan Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, Ini Hitung-Hitungan Peluang Juara Maung Bandung
  • Momen Krusial di Segiri: Borneo FC Bisa Kudeta Persib Bandung
  • Sopir Sudah Minta Maaf, Tapi Manajemen Bhisa Shuttle Malah Bungkam? Netizen: Seperti Lepas Tangan
  • JK Ungkit Jasa Politik, Jokowi Respons Santai: Saya Orang Kampung
  • Tragis! Nasib Wolves Terkunci Usai Duel Crystal Palace vs West Ham Berakhir 0-0
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 21 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Formasi PPPK 2024 Masih Kosong! Honorer Gagal Seleksi Hanya Diarahkan ke Paruh Waktu

By SusanaSenin, 4 Agustus 2025 12:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 129.710 formasi PPPK 2024 tidak terisi. Namun, kekosongan formasi tersebut tidak bisa diisi oleh honorer R1 hingga R5 yang tidak lulus seleksi. Pemerintah justru mengarahkan mereka ke skema PPPK paruh waktu.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suherman, menjelaskan bahwa hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diumumkan pada 24–31 Desember 2024.

Dalam seleksi itu, terdapat 690.918 pelamar yang lolos menjadi PPPK penuh waktu, dan hingga 28 Juli 2025, 80% di antaranya atau sebanyak 444.918 orang telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.

“Sementara pada tahap 2, sebanyak 187.785 pelamar dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Sehingga, total formasi terisi sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari total 1.008.337 formasi yang dibuka tahun ini,” ungkap Suherman, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung: Status Pegawai Negara, Gaji Uang Jajan Sekolah

Dengan demikian, formasi PPPK 2024 yang tidak terisi mencapai 129.710 posisi. Penyebab utamanya adalah tidak adanya pelamar yang sesuai kualifikasi pada posisi tersebut.

Sayangnya, honorer kategori R1 hingga R5 yang tidak lulus atau tidak memiliki kode “L” (lulus) tidak bisa mengisi formasi kosong tersebut. Mereka justru diarahkan ke skema PPPK paruh waktu berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru.

Baca Juga:  Langkah Mudah Pantau Status NIP PPPK 2025 Secara Online di Mola BKN

“Honorer yang masuk dalam jabatan tampungan juga diarahkan ke skema paruh waktu,” ujar Suherman.

Apa Itu Jabatan Tampungan BKN?

Jabatan tampungan adalah posisi yang disiapkan bagi honorer yang sudah terdata di database BKN, namun tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi kompetensi (CAT) PPPK Tahap 1 dan 2.

Kriteria pelamar jabatan tampungan, antara lain:

  1. Mendaftar CPNS tapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH).
  2. Mendaftar PPPK Tahap 1, tapi TMS atau TH.
  3. Instansi tidak membuka formasi sesuai kualifikasi jabatan dan pendidikan pelamar.
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkapnya

Instansi wajib memvalidasi data honorer di jabatan tampungan, karena sebelumnya tidak dilakukan verifikasi seleksi administrasi. Bila ada yang ternyata sudah tidak aktif, instansi dapat mengubah status dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS kepada Panselnas.

Namun sayangnya, tidak semua Pemda memanfaatkan jabatan tampungan ini. Akibatnya, sejumlah honorer di database BKN masih berstatus TMS.

“Kalau sudah berstatus TMS, tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, mereka wajib ikut seleksi. Kalau tidak, pengangkatan bisa dianggap cacat hukum,” tegas Suherman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

formasi kosong PPPK 2024 honorer R1 hingga R5 PPPK Paruh Waktu SK PPPK 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bongkar Borok Pelayanan Showroom Mobil Listrik, Konsumen Diusir Halus Sales Gegara Cuma Pakai Sendal Jepit?

Sopir Sudah Minta Maaf, Tapi Manajemen Bhisa Shuttle Malah Bungkam? Netizen: Seperti Lepas Tangan

JK Ungkit Jasa Politik, Jokowi Respons Santai: Saya Orang Kampung

Ironi Pangandaran: Jadi Juara Minim Pengangguran di Jawa Barat, Tapi Warganya Berjuang Lawan Lonjakan Biaya Hidup

Pelecehan Seksual

Modus Uang Rp600 Ribu, Oknum Guru Honorer di Sumedang Nekat Culik-Cabuli Bocah SD

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

KPK Endus Skandal 171 Triliun! 8 Celah Korupsi MBG Terbongkar, Rakyat Jadi Korban?

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.