bukamata.id – Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 129.710 formasi PPPK 2024 tidak terisi. Namun, kekosongan formasi tersebut tidak bisa diisi oleh honorer R1 hingga R5 yang tidak lulus seleksi. Pemerintah justru mengarahkan mereka ke skema PPPK paruh waktu.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suherman, menjelaskan bahwa hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diumumkan pada 24–31 Desember 2024.
Dalam seleksi itu, terdapat 690.918 pelamar yang lolos menjadi PPPK penuh waktu, dan hingga 28 Juli 2025, 80% di antaranya atau sebanyak 444.918 orang telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.
“Sementara pada tahap 2, sebanyak 187.785 pelamar dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Sehingga, total formasi terisi sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari total 1.008.337 formasi yang dibuka tahun ini,” ungkap Suherman, Sabtu (2/8/2025).
Dengan demikian, formasi PPPK 2024 yang tidak terisi mencapai 129.710 posisi. Penyebab utamanya adalah tidak adanya pelamar yang sesuai kualifikasi pada posisi tersebut.
Sayangnya, honorer kategori R1 hingga R5 yang tidak lulus atau tidak memiliki kode “L” (lulus) tidak bisa mengisi formasi kosong tersebut. Mereka justru diarahkan ke skema PPPK paruh waktu berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru.
“Honorer yang masuk dalam jabatan tampungan juga diarahkan ke skema paruh waktu,” ujar Suherman.
Apa Itu Jabatan Tampungan BKN?
Jabatan tampungan adalah posisi yang disiapkan bagi honorer yang sudah terdata di database BKN, namun tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi kompetensi (CAT) PPPK Tahap 1 dan 2.
Kriteria pelamar jabatan tampungan, antara lain:
- Mendaftar CPNS tapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH).
- Mendaftar PPPK Tahap 1, tapi TMS atau TH.
- Instansi tidak membuka formasi sesuai kualifikasi jabatan dan pendidikan pelamar.
Instansi wajib memvalidasi data honorer di jabatan tampungan, karena sebelumnya tidak dilakukan verifikasi seleksi administrasi. Bila ada yang ternyata sudah tidak aktif, instansi dapat mengubah status dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS kepada Panselnas.
Namun sayangnya, tidak semua Pemda memanfaatkan jabatan tampungan ini. Akibatnya, sejumlah honorer di database BKN masih berstatus TMS.
“Kalau sudah berstatus TMS, tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, mereka wajib ikut seleksi. Kalau tidak, pengangkatan bisa dianggap cacat hukum,” tegas Suherman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










