Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Kamis, 30 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 30 Juli 2026 02:00 WIB

Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up

Kamis, 30 Juli 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 30 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Klaim Kode Redeem FF 30 Juli 2026: Deretan Hadiah Eksklusif Tanpa Top Up
  • Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang
  • Belum Debut Tapi Sudah Jatuh Hati, Mariano Peralta Ungkap Pengalaman Pertama Bersama Persib
  • Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat
  • Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat
  • Garuda Siap Tempur! Indonesia Dapat Grup Panas Hadapi Malaysia hingga India di FIFA ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Formasi PPPK 2024 Masih Kosong! Honorer Gagal Seleksi Hanya Diarahkan ke Paruh Waktu

By SusanaSenin, 4 Agustus 2025 12:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 129.710 formasi PPPK 2024 tidak terisi. Namun, kekosongan formasi tersebut tidak bisa diisi oleh honorer R1 hingga R5 yang tidak lulus seleksi. Pemerintah justru mengarahkan mereka ke skema PPPK paruh waktu.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suherman, menjelaskan bahwa hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diumumkan pada 24–31 Desember 2024.

Dalam seleksi itu, terdapat 690.918 pelamar yang lolos menjadi PPPK penuh waktu, dan hingga 28 Juli 2025, 80% di antaranya atau sebanyak 444.918 orang telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.

“Sementara pada tahap 2, sebanyak 187.785 pelamar dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Sehingga, total formasi terisi sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari total 1.008.337 formasi yang dibuka tahun ini,” ungkap Suherman, Sabtu (2/8/2025).

Dengan demikian, formasi PPPK 2024 yang tidak terisi mencapai 129.710 posisi. Penyebab utamanya adalah tidak adanya pelamar yang sesuai kualifikasi pada posisi tersebut.

Sayangnya, honorer kategori R1 hingga R5 yang tidak lulus atau tidak memiliki kode “L” (lulus) tidak bisa mengisi formasi kosong tersebut. Mereka justru diarahkan ke skema PPPK paruh waktu berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru.

“Honorer yang masuk dalam jabatan tampungan juga diarahkan ke skema paruh waktu,” ujar Suherman.

Apa Itu Jabatan Tampungan BKN?

Jabatan tampungan adalah posisi yang disiapkan bagi honorer yang sudah terdata di database BKN, namun tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi kompetensi (CAT) PPPK Tahap 1 dan 2.

Kriteria pelamar jabatan tampungan, antara lain:

  1. Mendaftar CPNS tapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH).
  2. Mendaftar PPPK Tahap 1, tapi TMS atau TH.
  3. Instansi tidak membuka formasi sesuai kualifikasi jabatan dan pendidikan pelamar.

Instansi wajib memvalidasi data honorer di jabatan tampungan, karena sebelumnya tidak dilakukan verifikasi seleksi administrasi. Bila ada yang ternyata sudah tidak aktif, instansi dapat mengubah status dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS kepada Panselnas.

Namun sayangnya, tidak semua Pemda memanfaatkan jabatan tampungan ini. Akibatnya, sejumlah honorer di database BKN masih berstatus TMS.

“Kalau sudah berstatus TMS, tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, mereka wajib ikut seleksi. Kalau tidak, pengangkatan bisa dianggap cacat hukum,” tegas Suherman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

formasi kosong PPPK 2024 honorer R1 hingga R5 PPPK Paruh Waktu SK PPPK 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Warga Ramai Cari BLT Kesra Rp900 Ribu, Benarkah Dana Cair Akhir Juli 2026?

Misteri Kematian Satpam Waduk Jatiluhur Terkuak? Diduga Tewas sebelum Dibuang

Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN: Ingatkan Pentingnya Integritas dan Keberpihakan pada Rakyat

Bukan Cuma Sekali Bikin Ulah! Rekam Jejak Kontroversial Lurah Syerly yang Kini Diperiksa Inspektorat

Geger Penemuan Jasad Bayi Membusuk di Perkebunan Kuningan

Teras Cihampelas Resmi Diserahkan ke Pemprov Jabar, Oktober Ditargetkan Sudah Bersih

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.