Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan

Minggu, 14 Juni 2026 12:05 WIB

Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya

Minggu, 14 Juni 2026 11:38 WIB

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Minggu, 14 Juni 2026 11:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
  • Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib
  • Beda Jauh dari Afrika Selatan 2010! Piala Dunia 2026 Ramai Dihujat dan Disebut Produk Gagal
  • Frans Putros Bawa Nama Persib ke Piala Dunia 2026, Siap Hadapi Haaland, Mbappe hingga Sadio Mane!
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile 14 Juni 2026 Terbaru, Ambil Paket Pemain OVR Tinggi dan Koin Gratis
  • Link Video Viral ‘Cut Salwa’ Ramai Diburu Netizen! Pakar Ingatkan Risiko Keamanan Siber dan Hukum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Formasi PPPK 2024 Masih Kosong! Honorer Gagal Seleksi Hanya Diarahkan ke Paruh Waktu

By SusanaSenin, 4 Agustus 2025 12:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 129.710 formasi PPPK 2024 tidak terisi. Namun, kekosongan formasi tersebut tidak bisa diisi oleh honorer R1 hingga R5 yang tidak lulus seleksi. Pemerintah justru mengarahkan mereka ke skema PPPK paruh waktu.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suherman, menjelaskan bahwa hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diumumkan pada 24–31 Desember 2024.

Dalam seleksi itu, terdapat 690.918 pelamar yang lolos menjadi PPPK penuh waktu, dan hingga 28 Juli 2025, 80% di antaranya atau sebanyak 444.918 orang telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.

“Sementara pada tahap 2, sebanyak 187.785 pelamar dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Sehingga, total formasi terisi sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari total 1.008.337 formasi yang dibuka tahun ini,” ungkap Suherman, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:  Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal, Mekanisme, dan Cara Cek Status Usulan

Dengan demikian, formasi PPPK 2024 yang tidak terisi mencapai 129.710 posisi. Penyebab utamanya adalah tidak adanya pelamar yang sesuai kualifikasi pada posisi tersebut.

Sayangnya, honorer kategori R1 hingga R5 yang tidak lulus atau tidak memiliki kode “L” (lulus) tidak bisa mengisi formasi kosong tersebut. Mereka justru diarahkan ke skema PPPK paruh waktu berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru.

Baca Juga:  Langkah Mudah Pantau Status NIP PPPK 2025 Secara Online di Mola BKN

“Honorer yang masuk dalam jabatan tampungan juga diarahkan ke skema paruh waktu,” ujar Suherman.

Apa Itu Jabatan Tampungan BKN?

Jabatan tampungan adalah posisi yang disiapkan bagi honorer yang sudah terdata di database BKN, namun tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi kompetensi (CAT) PPPK Tahap 1 dan 2.

Kriteria pelamar jabatan tampungan, antara lain:

  1. Mendaftar CPNS tapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH).
  2. Mendaftar PPPK Tahap 1, tapi TMS atau TH.
  3. Instansi tidak membuka formasi sesuai kualifikasi jabatan dan pendidikan pelamar.
Baca Juga:  Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Tunjangan PPPK Paruh Waktu Sesuai Aturan Terbaru 2025

Instansi wajib memvalidasi data honorer di jabatan tampungan, karena sebelumnya tidak dilakukan verifikasi seleksi administrasi. Bila ada yang ternyata sudah tidak aktif, instansi dapat mengubah status dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS kepada Panselnas.

Namun sayangnya, tidak semua Pemda memanfaatkan jabatan tampungan ini. Akibatnya, sejumlah honorer di database BKN masih berstatus TMS.

“Kalau sudah berstatus TMS, tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, mereka wajib ikut seleksi. Kalau tidak, pengangkatan bisa dianggap cacat hukum,” tegas Suherman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

formasi kosong PPPK 2024 honorer R1 hingga R5 PPPK Paruh Waktu SK PPPK 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.