Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Formasi PPPK 2024 Masih Kosong! Honorer Gagal Seleksi Hanya Diarahkan ke Paruh Waktu

By SusanaSenin, 4 Agustus 2025 12:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 129.710 formasi PPPK 2024 tidak terisi. Namun, kekosongan formasi tersebut tidak bisa diisi oleh honorer R1 hingga R5 yang tidak lulus seleksi. Pemerintah justru mengarahkan mereka ke skema PPPK paruh waktu.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suherman, menjelaskan bahwa hasil seleksi PPPK tahap 1 telah diumumkan pada 24–31 Desember 2024.

Dalam seleksi itu, terdapat 690.918 pelamar yang lolos menjadi PPPK penuh waktu, dan hingga 28 Juli 2025, 80% di antaranya atau sebanyak 444.918 orang telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PPPK.

“Sementara pada tahap 2, sebanyak 187.785 pelamar dinyatakan lolos dan mendapatkan formasi PPPK penuh waktu. Sehingga, total formasi terisi sebanyak 878.627 orang atau 87,1% dari total 1.008.337 formasi yang dibuka tahun ini,” ungkap Suherman, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp7 Juta! Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Dengan demikian, formasi PPPK 2024 yang tidak terisi mencapai 129.710 posisi. Penyebab utamanya adalah tidak adanya pelamar yang sesuai kualifikasi pada posisi tersebut.

Sayangnya, honorer kategori R1 hingga R5 yang tidak lulus atau tidak memiliki kode “L” (lulus) tidak bisa mengisi formasi kosong tersebut. Mereka justru diarahkan ke skema PPPK paruh waktu berdasarkan aturan perundang-undangan terbaru.

Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung: Status Pegawai Negara, Gaji Uang Jajan Sekolah

“Honorer yang masuk dalam jabatan tampungan juga diarahkan ke skema paruh waktu,” ujar Suherman.

Apa Itu Jabatan Tampungan BKN?

Jabatan tampungan adalah posisi yang disiapkan bagi honorer yang sudah terdata di database BKN, namun tidak mengikuti atau tidak lulus seleksi kompetensi (CAT) PPPK Tahap 1 dan 2.

Kriteria pelamar jabatan tampungan, antara lain:

  1. Mendaftar CPNS tapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH).
  2. Mendaftar PPPK Tahap 1, tapi TMS atau TH.
  3. Instansi tidak membuka formasi sesuai kualifikasi jabatan dan pendidikan pelamar.
Baca Juga:  Langkah Mudah Pantau Status NIP PPPK 2025 Secara Online di Mola BKN

Instansi wajib memvalidasi data honorer di jabatan tampungan, karena sebelumnya tidak dilakukan verifikasi seleksi administrasi. Bila ada yang ternyata sudah tidak aktif, instansi dapat mengubah status dari MS (Memenuhi Syarat) menjadi TMS kepada Panselnas.

Namun sayangnya, tidak semua Pemda memanfaatkan jabatan tampungan ini. Akibatnya, sejumlah honorer di database BKN masih berstatus TMS.

“Kalau sudah berstatus TMS, tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu. Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, mereka wajib ikut seleksi. Kalau tidak, pengangkatan bisa dianggap cacat hukum,” tegas Suherman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.