bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penelusuran STNK pemilik pertama kendaraan.
Regulasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu repot mencari data pemilik pertama saat ingin membayar pajak.
“Saya akan membuat Peraturan Gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan bukan wajib pajak, melainkan pemerintah sebagai penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” ujar Dedi, dikutip dari Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Minggu (16/3/2025).
Pemerintah Bertanggung Jawab Menelusuri Pemilik Pertama
Dedi mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghubungi pegawai Bapenda Jabar untuk segera menyusun regulasi tersebut.
“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP nya seluruh kelengkapannya,” jelasnya.
Menurut Dedi, tanggung jawab penelusuran STNK pemilik pertama akan dialihkan ke pemerintah provinsi, melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kota.
“Ini bukan lagi urusan masyarakat, tetapi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di tiap daerah,” tegasnya.
Solusi Atas Keluhan Masyarakat
Dedi Mulyadi mengatakan kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa kesulitan membayar pajak kendaraan karena harus mencari STNK pemilik pertama.
“Banyak yang mengeluh soal pembayaran pajak kendaraan yang dipersulit. Padahal mereka sudah niat mau bayar pajak, tapi harus ribet mencari STNK pemilik pertama,” ungkapnya.
Dengan diterbitkannya Pergub ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











