Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’

Minggu, 29 Maret 2026 20:08 WIB

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Minggu, 29 Maret 2026 19:34 WIB

Bojan Hodak Beri Tugas Spesial ke Jupe di Persib, Bukan Sekadar Pemain

Minggu, 29 Maret 2026 18:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’
  • Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!
  • Bojan Hodak Beri Tugas Spesial ke Jupe di Persib, Bukan Sekadar Pemain
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Terima Putusan UMK 2024, Bey Persilahkan Buruh Ajukan Gugatan

By SusanaSelasa, 5 Desember 2023 12:22 WIB2 Mins Read
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin (Istimewa)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tak terima putusan Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mempersilahkah serikat buruh unjuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Bey Machmudin mengatakan, keputusan UMK 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 diputuskan berdasarkan aturan pemerintah.

Namun terkait keputusan itu buruh bisa mengajukan gugatan, melalui mekanismenya.

“Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang semua setiap keputusan pemerintah itu kan bisa lakukan gugatan, ada mekanisme nya,” ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013).

Baca Juga:  Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi, Pemprov Jabar Awasi Ketat Distribusi dan Kestabilan Harga

Menurut Bey, dirinya hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Untuk itu, Bey menyarankan agar buruh bisa menerima keputusan UMK 2024 tersebut.

“Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Peringati HKN ke-60, Bey Machmudin Tekankan Budaya Sehat dan Program Zero Emission di Pemda Jabar

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto mengatakan, serikat buruh akan menggugat SK Gubernur Jabar soal UMK 2024.

Hal, itu dilakukan karena tuntutan buruh tidak ada yang diakomodir oleh Bey Machmudin.

“Kita menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing,” ujar Roy, Sabtu (2/11/203).

Baca Juga:  Berkontribusi pada Kesejahteraan Warga, Bey Machmudin Kukuhkan BP4 Jabar

Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.

“Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kita harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember,” tegasnya.

Selain itu, Roy memastikan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin buruh gugatan UMK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.