Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina

Sabtu, 26 September 2026 10:17 WIB

Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood

Sabtu, 26 September 2026 07:44 WIB

Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026

Sabtu, 26 September 2026 06:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bernostalgia di Bandung, Eks Kiper Persib Ini Berharap Dukungan Bobotoh untuk Timnas Filipina
  • Karya Lokal Kelas Dunia! Goresan Pensil Siswa Majalengka Ini Sukses Digarap hingga Dinotice Seleb Hollywood
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Berburu Cita Rasa Malam di Purwakarta: Deretan Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks
  • Warga Bandung Merapat! Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Dipajang di PVJ, Ada Meet and Greet Legenda
  • 3 Oleh-Oleh Dekat Braga Bandung yang Bikin Liburan Makin Lengkap, Ada Kuliner Tempo Dulu!
  • Kuliner Malam Bogor: Deretan Sajian Hangat Penggugah Selera di Kota Hujan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Terpengaruh Putusan MK, Pengamat Yakin KIM Tetap Solid Termasuk di Jabar

By SusanaSelasa, 20 Agustus 2024 22:35 WIB4 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin turut menyoroti terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ujang mengatakan, dengan adanya putusan MK tersebut akan membuat perubahan dinamika dan pergeseran-pergeseran politik di Pilkada serentak 2024.

Seperti halnya di Pilkada Jakarta, Ujang mengatakan partai-partai non parlemen bisa mengusung calonnya dan PDI Perjuangan kini bisa mencalonkan sendiri.

“Jadi langkah politik bisa berubah, partai-partai non parlemen bisa kembali mengusung calonnya asal dengan persyaratannya,” kata Ujang saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

“Lalu PDIP yang tadinya tidak mencalonkan sendiri, sekarang bisa mencalonkan sendiri karena mendapatkan 15% suara di daerahnya,” tambahnya.

Namun meski terjadi dinamika dan pergeseran politik, Ujang menilai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akan tetap kokoh.

“Tapi saya melihat KIM tidak akan bergeser, KIM Plus itu kelihatannya akan solid karena diikat satu kepentingan bersama-sama akan menjalankan pemerintahan ke depan dalam lima tahun. Dan itu dimulai di Pilkada kali ini,” paparnya.

Baca Juga:  Penetapan Gubernur Jabar Menunggu MK, MQ Iswara Puji Harmoni Pilkada

Hal itu juga terjadi di Pilkada Jabar, menurut Ujang meski putusan MK tersebut berdampak pada pergeseran dan dinamika, namun tetap saja KIM Plus di Jabar tetap kuat.

“Dampaknya di Pilkada Jabar pasti ada pergeseran dan dinamikanya, tapi kalau KIM tetap kuat, dia tidak akan berubah karena terikat oleh pemerintahan kedepan,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

Baca Juga:  Tak Ingin Ada Kotak Kosong, Ono Surono dan 5 Partai di Jabar Siap Lawan KIM

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga:  Pengamat Ungkap Tantangan Berat Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KIM MK Ujang Komarudin
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Panik Warga! Kabar Internet Nasional Mati 25–27 September Ternyata Hoaks

Kecelakaan Maut di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Tewas Usai Tertabrak Truk Box

Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi

Modal Kunci Asli, Dua Pelaku Gasak Isi Toko di Margaasih hingga Rugi Rp30,8 Juta

5 Provinsi dengan Kasus PHK Tertinggi, Jabar Tempati Posisi Pertama!

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Polri Bongkar 4 Dugaan Peristiwa Korupsi

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.