Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC

Jumat, 15 Mei 2026 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Jumat, 15 Mei 2026 15:45 WIB

Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?

Jumat, 15 Mei 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC
  • Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital
  • Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?
  • Dulu Berani Tantang DPR RI, Salsa Erwina Kembali Viral Usai Akui Tak Lagi Ingin Childfree: Isunya Bukan Sekadar Anak!
  • Rumor Transfer Memanas: Bintang Persija Menuju Persib? Akankah ‘Tragedi’ Marc Klok Terulang?
  • Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
  • SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga
  • Persib Murka Usai Disanksi AFC, Manajemen Singgung Ulah Segelintir Oknum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penetapan Gubernur Jabar 2024, KPU Tunggu Putusan MK

By SusanaJumat, 13 Desember 2024 13:45 WIB2 Mins Read
Ilustrasi calon kepala daerah. (Foto: IPC)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih setelah menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun hingga batas akhir pengajuan sengketa hasil pemilihan tidak ada gugatan yang terdaftar, KPU tetap harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai prosedur formal.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jabar, Hedi Ardia, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih baru dapat dilakukan apabila tidak terdapat sengketa hasil pemilihan yang teregistrasi atau setelah adanya putusan dari MK.

“Pengumuman BRPK dijadwalkan paling lambat pada 19-20 Desember 2024. Setelah itu, kami akan menetapkan gubernur terpilih dalam waktu tiga hari,” ujar Hedi, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga:  KPU Jabar Resmi Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Jadi Gubernur-Wakil Gubernur 2025-2030

Seperti diketahui, dalam Pilgub Jabar 2024, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, unggul dengan perolehan suara mayoritas sebesar 14.130.192 suara atau 62,22%.

Pasangan ini diikuti oleh, pasangan nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dengan 4.260.072 suara atau 18,75%. Kemudian, pasangan nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dengan 2.204.452 suara atau  9,7%. Dan terakhir, pasangan nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan 2.116.017 suara atau 9,31%.

Baca Juga:  Dorong Partisipasi Pemilih, Karang Taruna Bersama KPU Jabar Sosialisasikan Pilkada 2024

Hedi juga menyoroti penurunan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024, yang diperkirakan mencapai 68% secara nasional, termasuk di Jabar.

“Ini bukan fenomena lokal, tapi terjadi di berbagai provinsi. Penyebabnya perlu penelitian lebih lanjut, karena minimnya sosialisasi hanyalah salah satu faktor. Pada akhirnya, memilih adalah hak, dan keputusan tidak memilih juga merupakan hak masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Pendaftaran Dedi-Erwan, Kantor KPU Jabar Dijaga Ketat Aparat

Dengan berbagai dinamika ini, KPU Jabar terus berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada sesuai aturan yang berlaku, termasuk memastikan penetapan hasil akhir berjalan transparan dan tepat waktu.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

calon gubernur Hedi Ardia KPU Jabar MK pengajuan sengketa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga

Bandung Siapkan Ekosistem Inklusif, RBM Jadi Wadah Kolaborasi Penyandang Disabilitas

Dunia Menangis Lihat Ini! Remaja Blitar Tolak Fasilitas Mewah Demi Tetap di Samping Ibu

Harga Emas Hari Ini 15 Mei 2026 Naik atau Turun? Antam, UBS dan Galeri24 Terbaru

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.