Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Momen Emosional! Bojan Hodak Harap Frans Putros Tampil di Piala Dunia

Selasa, 31 Maret 2026 16:12 WIB
Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 15:58 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Jangan Terkecoh! Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri ‘No Sensor’

Selasa, 31 Maret 2026 15:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Momen Emosional! Bojan Hodak Harap Frans Putros Tampil di Piala Dunia
  • Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
  • Jangan Terkecoh! Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri ‘No Sensor’
  • Drama di Stuttgart! Jerman Menang Tipis 2-1 atas Ghana lewat Gol Menit Akhir
  • Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api
  • Misteri Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Terbongkar, Identitas Pemeran Masih Gelap
  • Remaja Hilang di Gunung Guntur, MR Ditemukan dalam Kondisi Tak Wajar
  • Julio Cesar Comeback? Persib Siapkan Kejutan di Tengah Krisis Pemain
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 31 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Dedi Mulyadi Larang Penjualan dan Penggunaan Knalpot Brong

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 18:57 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Dokumen itu ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dirumuskan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

Peran Pemerintah Daerah dan Aparat

SE tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan penuh dalam penegakan aturan. Salah satunya dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat, pemilik toko, hingga bengkel.

“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” demikian bunyi surat edaran, dikutip Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Buka Blockhain Festival, Bey: Jabar Harus Selalu Terdepan dalam Inovasi Digital

Selain itu, pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan polres setempat dalam mengendalikan penggunaan knalpot brong, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. Aturan ini bahkan berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, hingga RT.

Alasan Larangan Diterbitkan

Menurut Dedi Mulyadi, keputusan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Ia menilai, penertiban ini bukan hanya soal aturan, melainkan juga upaya membangun budaya tertib lalu lintas di Jawa Barat.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Janji Kelola Anggaran Secara Efektif Demi Pembangunan Jabar

Ajakan untuk Tertib Berkendara

Dedi pun berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” tuturnya.

Baca Juga:  Satu Keluarga di Karawang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Satu Selamat

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan lalu lintas Dedi Mulyadi jawa barat kebisingan motor knalpot brong larangan knalpot Razia Knalpot
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi isi BBM

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026

Kebakaran Hebat di Cidadap Bandung! Satu Rumah Ludes Dilalap Api

Remaja Hilang di Gunung Guntur, MR Ditemukan dalam Kondisi Tak Wajar

Dedi Mulyadi Pastikan Pakan Satwa dan Gaji Pegawai Bandung Zoo Aman, Pembenahan Capai 90 Persen

Bedah Rumah 35 Ribu Unit di Jabar, bank bjb Kucurkan Rp700 Miliar Dana BSPS 2026

Cara Cepat Amankan Slot Lari Bandoeng 10K 2026: Nabung di bank bjb, Langsung Dapat Tiket!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.