bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan penggunaan serta penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar. Dokumen itu ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut ditegaskan, knalpot yang menimbulkan kebisingan berlebihan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dirumuskan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.
Peran Pemerintah Daerah dan Aparat
SE tersebut juga meminta pemerintah kabupaten/kota memberikan dukungan penuh dalam penegakan aturan. Salah satunya dengan memberikan pembinaan kepada masyarakat, pemilik toko, hingga bengkel.
“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” demikian bunyi surat edaran, dikutip Rabu (27/8/2025).
Selain itu, pemerintah daerah diminta bekerja sama dengan polres setempat dalam mengendalikan penggunaan knalpot brong, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. Aturan ini bahkan berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, hingga RT.
Alasan Larangan Diterbitkan
Menurut Dedi Mulyadi, keputusan ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong. Ia menilai, penertiban ini bukan hanya soal aturan, melainkan juga upaya membangun budaya tertib lalu lintas di Jawa Barat.
Ajakan untuk Tertib Berkendara
Dedi pun berharap masyarakat dapat ikut menjaga ketertiban serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun,” tuturnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











