Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini

Kamis, 2 April 2026 20:35 WIB

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Kamis, 2 April 2026 20:10 WIB

Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan

Kamis, 2 April 2026 19:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
  • Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

By Aga GustianaSenin, 16 Februari 2026 09:12 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi jutaan abdi negara di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Alokasi ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa proses distribusi dana tersebut akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Targetnya, para pegawai sudah bisa menikmati tunjangan tersebut bertepatan dengan momentum awal bulan suci.

“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya di acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga:  Persis Apresiasi Penetapan Tersangka Panji Gumilang: Bukti Keseriusan Polri

Kenaikan Signifikan Dibanding Tahun Lalu

Meskipun tanggal eksak pencairan masih dalam tahap finalisasi, angka Rp55 triliun ini menandai peningkatan yang cukup mencolok. Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya, pemerintah “hanya” menggelontorkan dana sebesar Rp49,9 triliun untuk pos yang sama.

Anggaran jumbo ini merupakan bagian dari proyeksi belanja negara pada kuartal pertama tahun 2026 yang totalnya mencapai Rp809 triliun. Langkah ini diharapkan mampu memacu daya beli masyarakat di tengah momentum hari besar keagamaan.

Kilas Balik Kebijakan Era Presiden Prabowo

Merujuk pada data tahun 2025, kebijakan pemberian tunjangan ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima yang mencakup PNS, PPPK, hakim, hingga para pensiunan. Landasan hukumnya berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Pengumuman PPPK Tahap II Segera Tiba, Ini Jadwal Lengkapnya!

“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025 lalu.

Baca Juga:  Status PPPK Diperkuat, Ini Golongan dan Gaji Terbaru Sesuai Pendidikan

Rincian Komponen Tunjangan

Berdasarkan skema yang berlaku, komponen THR biasanya mencakup gaji pokok secara utuh, tunjangan melekat, hingga tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen bagi ASN di level pusat.

Sementara itu, untuk ASN di daerah, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan kondisi serta kapasitas fiskal di wilayah masing-masing. Adapun bagi para purnawirawan atau pensiunan, THR yang diterima setara dengan nominal uang pensiun bulanan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Anggaran Negara ASN Kemenkeu Menteri Keuangan PNS Polri PPPK Purbaya Yudhi Sadewa THR 2026 TNI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.