bukamata.id – Kabar gembira bagi jutaan abdi negara di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Alokasi ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa proses distribusi dana tersebut akan dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Targetnya, para pegawai sudah bisa menikmati tunjangan tersebut bertepatan dengan momentum awal bulan suci.
“Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya di acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Kenaikan Signifikan Dibanding Tahun Lalu
Meskipun tanggal eksak pencairan masih dalam tahap finalisasi, angka Rp55 triliun ini menandai peningkatan yang cukup mencolok. Sebagai perbandingan, pada periode sebelumnya, pemerintah “hanya” menggelontorkan dana sebesar Rp49,9 triliun untuk pos yang sama.
Anggaran jumbo ini merupakan bagian dari proyeksi belanja negara pada kuartal pertama tahun 2026 yang totalnya mencapai Rp809 triliun. Langkah ini diharapkan mampu memacu daya beli masyarakat di tengah momentum hari besar keagamaan.
Kilas Balik Kebijakan Era Presiden Prabowo
Merujuk pada data tahun 2025, kebijakan pemberian tunjangan ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima yang mencakup PNS, PPPK, hakim, hingga para pensiunan. Landasan hukumnya berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Maret 2025 lalu.
Rincian Komponen Tunjangan
Berdasarkan skema yang berlaku, komponen THR biasanya mencakup gaji pokok secara utuh, tunjangan melekat, hingga tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen bagi ASN di level pusat.
Sementara itu, untuk ASN di daerah, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan kondisi serta kapasitas fiskal di wilayah masing-masing. Adapun bagi para purnawirawan atau pensiunan, THR yang diterima setara dengan nominal uang pensiun bulanan mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











