Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah

Senin, 30 Maret 2026 16:16 WIB

Bekerja Tidak Sesuai Jurusan? Tenang Kamu Tidak Sendiri, Lengkapi Diri dengan Long Life Learning Skills

Senin, 30 Maret 2026 15:45 WIB

Link Nonton Live! Timnas Indonesia vs Bulgaria di SUGBK, Kick Off 20.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Healing Tanpa Biaya! 5 Destinasi Gratis Bandung yang Bikin Netizen Betah
  • Bekerja Tidak Sesuai Jurusan? Tenang Kamu Tidak Sendiri, Lengkapi Diri dengan Long Life Learning Skills
  • Link Nonton Live! Timnas Indonesia vs Bulgaria di SUGBK, Kick Off 20.00 WIB
  • Klok Menggila! Persib Siap Hancurkan Semen Padang di Laga Penentuan
  • Prediksi Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia vs Bulgaria, Ujian Mental Pasukan John Herdman di GBK
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Siapa Alexander Assad? Suami Clara Shinta yang Kini Tersandung Skandal Video Intim
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Selama Ramadhan, Rumah Biliar hingga Sanggar Seni di Bandung Dilarang Beroperasi

By Putra JuangRabu, 13 Maret 2024 12:40 WIB2 Mins Read
Rumah Biliar. (Foto: Ilustrasi/Arsitag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 2024. Jika melanggar, maka Pemkot Bandung secara tegas akan memberikan sanksi.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemkot Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Ramadhan.

Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:  PKL di Kota Bandung Kembali Menjamur Pasca Lebaran, Pemkot Lakukan Penataan

Adapun penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu (9/3/2024) mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu (13/4/2024) pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Baca Juga:  Waduh! 40 Ribu Pelanggan PDAM Tirtawening Bandung Terdampak Pipa Bocor

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Benahi Basement PKL di Alun-Alun Bandung

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bulan ramadhan Kota Bandung Pemkot Bandung rumah biliar sanggar seni tempat hiburan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Pasutri Pemudik Hanyut di Cipanas, Ditemukan Terpisah hingga Waduk Cirata

Editing Video Nilainya 0 Rupiah? Logika Aneh Kasus Amsal Sitepu yang Bikin Netizen Meradang!

Dedi Mulyadi Siap Turun Tangan Bantu Satwa dan Pegawai, Tegaskan Tak Ingin Ada Korban Lagi

Tumbal Birokrasi di Bandung Zoo: Saat Gajah Bersengketa, Harimau Diduga Mati Terlantar

Garut Dapat Rapor Merah! Putri Karlina Akui Tak Leluasa Sikat Pungli Karena Takut ‘Offside’

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.