Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’

Minggu, 29 Maret 2026 20:08 WIB

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

Minggu, 29 Maret 2026 19:34 WIB

Bojan Hodak Beri Tugas Spesial ke Jupe di Persib, Bukan Sekadar Pemain

Minggu, 29 Maret 2026 18:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’
  • Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!
  • Bojan Hodak Beri Tugas Spesial ke Jupe di Persib, Bukan Sekadar Pemain
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan
  • Live Streaming! Indonesia vs Bulgaria Malam Ini, Klik Link Resmi Nonton Final FIFA Series 2026
  • Gila! Persib Siapkan ‘Skuad Monster’ 2026/2027, 4 Pos Krusial Langsung Disikat
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘7 Menit’ Ramai Dicara, Ada Link Telegram?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 29 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terancam Hukuman Mati, Yosep Ngaku Tak Terlibat dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

By SusanaJumat, 8 Desember 2023 17:21 WIB3 Mins Read
Ilustrasi bunuh diri. (Foto/Ilustrasi/istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tersangkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah sebelumnya ditetapkan oleh Polisi terancam hukuman mati.

Namun, meski sudah ditetapkan ancaman hukuman mati, tersangka Yosep sampai saat ini masih tak akui perbuatannya dalam kasus pembunhan istri dan anaknya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menetapkan Yosep dan empat tersangka lainnya terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yosep Hidayah cs, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya punya bukti apabila para kliennya ini tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

“Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi itu tidak terlibat,” kata Rohman dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Polda Jabar sendiri merilis kalau motif pembunuhan itu ialah uang yayasan. Yosep sebagai suami dari Tuti merasa tidak puas dengan jatah uang yang dikelola oleh istri dan anaknya, Amalia.

Baca Juga:  Selain Keponakan, Polisi Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurut Rohman justru sebaliknya, Pa Yosep lah yang meminta uang yayasan teraebut dikelola oleh korban.

“Uang yang ada di TKP itu ada Rp30 juta, tidak dibawa oleh pelaku, ada disita oleh polisi. Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh mengelola uang itu Pak Yosep,” jelasnya.

Rohman berdalih, Yosep justru yang menginginkan agar keuangan yayasan dikelola oleh korban, bukan oleh Yoris.

“Jadi, Pak Yosep itu menghindari agar keuangan yayasan itu tidak dikelola oleh Yoris (anak Yosep dan Tuti), makanya diserahkan ke Ibu Tuti dan Amalia,” terangnya.

Baca Juga:  Polda Jabar: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Digelar Pekan Depan

Namun begitu, Rohman menyebut bisa saja benar uang menjadi penyebab pelaku lain tega menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

“Bisa saja, masalah uang tapi bukan Pak Yosep yang berkepentingan dengan uang itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rohman menilai langkah penyidik dalam menetapkan tersangka dan mengungkap motif itu keliru. Sebab, penyidik mencocokan berdasarkan keterangan Danu dan motif yang tengah didalami polisi.

“Bahwa, motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokan motif dengan karangan Danu,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai ancaman pidana mati yang dijerat Yosep, Rohman menyebutnya itu sah-sah saja.

Rohman mengaku siap membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.

Baca Juga:  Dianggap Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda Jabar

“Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya kan nanti pada saat persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan Yosep Hidayah yang merupakan suami serta ayah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 penjara.

Tersangka Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023)

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman mati pembunuhan ibu dan anak di Subang tak terlibat Yosep
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.