Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

Minggu, 15 Maret 2026 21:53 WIB
CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Minggu, 15 Maret 2026 21:45 WIB

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Minggu, 15 Maret 2026 21:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
  • Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya
  • Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!
  • Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026
  • Alwi Farhan dan Putri KW Tembus Final Swiss Open 2026, Indonesia Bidik Dua Gelar
  • Selisih 4 Poin di Klasemen, Persib vs Borneo FC Jadi Laga Krusial Perebutan Gelar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 15 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terbongkar! Modus Oknum Kemenag Minta Uang Berjenjang Kuota Haji Khusus

By SusanaJumat, 19 September 2025 16:03 WIB2 Mins Read
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan uang berjenjang oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Skandal ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

“Setelah kami telusuri, permintaannya begitu berjenjang,” kata Asep Guntur Rahayu.

Modus Permintaan Uang Berjenjang

Asep menerangkan bahwa dugaan pungutan ini berawal dari oknum di Kemenag dan diteruskan kepada pihak biro perjalanan haji.

Baca Juga:  Respon Gibran soal Jokowi Sekeluarga Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK

Permintaan uang tersebut disebut sebagai “uang percepatan” agar jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat tanpa mengantre.

“Oknum di Kementerian Agama minta sebagai uang percepatan. Alasannya karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga. Seharusnya kan tetap mengantre dua tahun, tetapi ini bisa berangkat di tahun itu,” jelasnya.

Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Baca Juga:  Baznas Jabar Raih Predikat Efektif dan Transparan dalam Audit Syariah dari Itjen Kemenag RI

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan awal.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga ini juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga:  Kronologi Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus korupsi kuota haji Kemenag KPK KPK ungkap korupsi kuota haji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka

CPNS Kemenag

Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk

Bukan Main Layangan, Bocah 10 Tahun Ini Malah Sibuk Masak dan Urus Orang Tua Sakit!

Doa Buka Puasa dan Jadwal Adzan Maghrib Bandung 15 Maret 2026

CPNS Kemenag

Mobil Dinas Tak Boleh untuk Mudik, ASN Bandung Diminta Patuhi Aturan

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.