bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan uang berjenjang oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Skandal ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
“Setelah kami telusuri, permintaannya begitu berjenjang,” kata Asep Guntur Rahayu.
Modus Permintaan Uang Berjenjang
Asep menerangkan bahwa dugaan pungutan ini berawal dari oknum di Kemenag dan diteruskan kepada pihak biro perjalanan haji.
Permintaan uang tersebut disebut sebagai “uang percepatan” agar jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat tanpa mengantre.
“Oknum di Kementerian Agama minta sebagai uang percepatan. Alasannya karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga. Seharusnya kan tetap mengantre dua tahun, tetapi ini bisa berangkat di tahun itu,” jelasnya.
Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan awal.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga ini juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










