Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Selasa, 16 Juni 2026 18:00 WIB

Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!

Selasa, 16 Juni 2026 17:06 WIB

Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I

Selasa, 16 Juni 2026 17:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!
  • Kisah Gila dari Piala Dunia 2026: Kiper 40 Tahun Tahan Imbang Spanyol, Followers IG Naik 10.000 Persen!
  • Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Les Bleus Waspadai Sadio Mane, Duel Sengit Pembuka Grup I
  • Heboh Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral, Ini Fakta yang Belum Banyak Diketahui
  • Persib dan Persija Saling Sikut? Bek Juara Liga India Rp3,48 Miliar Jadi Rebutan
  • Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman
  • Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung
  • Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kronologi Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

By SusanaJumat, 9 Januari 2026 14:52 WIB3 Mins Read
Mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Penetapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (9/1/2026).

“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan terkait status Yaqut sebagai tersangka.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari penyelidikan KPK terkait distribusi tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024. Tambahan kuota ini diberikan karena masa tunggu haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun.

Kuota tambahan sebelumnya disepakati dalam pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023 di Riyadh. Namun, setelah kuota diterima, pembagiannya menimbulkan kontroversi.

Baca Juga:  Maulid Nabi, Menag Yaqut Ajak Umat Muslim Belajar Kebaikan dan Kemanusiaan Rasulullah

Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara sama rata, masing-masing 10 ribu kursi untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Barang Bukti dan Dugaan Pelanggaran

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut surat keputusan itu menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan.

Menurut Asep, pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana kuota haji reguler seharusnya mencapai 92 persen, sisanya dialokasikan untuk haji khusus.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian dengan regulasi yang mengatur proporsi pembagian kuota haji reguler dan khusus,” jelas Asep.

Baca Juga:  Prihatin Banyak Jemaah Dideportasi, Menag Bakal Sanksi Travel Penyedia Visa Haji Tak Resmi

KPK menelusuri asal-usul kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut, apakah berasal dari inisiatif pejabat di tingkat bawah, keputusan pimpinan, atau kombinasi keduanya.

“Apakah kebijakan ini bottom-up atau top-down, atau memang dua-duanya bertemu di frekuensi yang sama,” ujar Asep.

Pemeriksaan dan Status Hukum Yaqut Cholil Qoumas

Hasil penelusuran KPK menunjukkan adanya pertemuan antara pejabat Kemenag dan sejumlah pengusaha perjalanan haji tidak lama setelah kuota tambahan diterbitkan. Yaqut disebut tidak hadir dalam pertemuan itu.

Namun, sebagai pejabat tertinggi Kemenag saat itu, Yaqut dipanggil KPK sebagai saksi pada 7 Agustus 2025 dan menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Usai diperiksa, Yaqut menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum:

“Saya bersedia kooperatif dan mematuhi proses hukum yang tengah berlangsung di KPK,” ujar Yaqut.

Empat hari kemudian, KPK menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Baca Juga:  Resmi! Kemenag Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 12 Maret 2024

Estimasi Kerugian Negara

KPK menduga potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini dihitung dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat berkurangnya jatah haji reguler, serta potensi kerugian pihak swasta karena perubahan alokasi kursi tambahan.

Melalui juru bicaranya, Yaqut menyatakan akan menghormati proses hukum:

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata juru bicara Anna Hasbie.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Dalam rangka penyidikan, KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag pada Rabu (13/8/2025).

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dugaan korupsi Kemenag Kasus korupsi kuota haji KPK tetapkan tersangka kuota haji 2023-2024 mantan Menteri Agama penyidikan KPK Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.