bukamata.id – Kasus hukum yang menjerat artis Sandra Dewi kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang keberatan atas penyitaan aset miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan fakta baru yang mengejutkan terkait aliran dana miliaran rupiah dari sang suami, Harvey Moeis, yang kini tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Sidang yang dihadiri banyak awak media itu menghadirkan penyidik Rex Jefferson, yang langsung menangani penyitaan aset milik Sandra Dewi.
Dalam kesaksiannya, Rex memaparkan adanya transfer uang mencapai Rp13 miliar lebih dari Harvey Moeis ke dua rekening pribadi Sandra Dewi dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
“Di rekening BCA milik Sandra Dewi dengan nomor belakang 411, dari tahun 2016 sampai 2019 terdapat aliran dana sekitar Rp6 miliar. Sementara ke rekening dengan nomor belakang 993, dari 2018 sampai 2022, masuk sekitar Rp7 miliar,” ujar Rex di hadapan majelis hakim.
Menurut Kejagung, dana tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari pembelian tas-tas branded, jam tangan mahal, hingga pembangunan rumah megah.
Pola penarikan uang dari rekening Sandra disebut selaras dengan waktu pembelian berbagai barang mewah tersebut.
“Dari hasil uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi, ada penarikan tunai yang digunakan untuk membeli tas dan barang-barang mewah lainnya,” tambah Rex.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga mengungkap keberadaan properti megah di kawasan elit Permata Regency, yang kini turut disita negara.
Meskipun tanah kavling dibeli pada 2021, hasil penyidikan menunjukkan bahwa biaya pembangunan rumah tersebut sebagian besar berasal dari rekening Sandra Dewi yang baru dibuka pada 2023, dengan dana transfer dari Harvey Moeis.
“Untuk pembangunan rumah, hampir 70–80 persen dananya berasal dari Pak Harvey Moeis yang ditransfer ke rekening Bu Sandra,” ungkap Rex.
Temuan ini menjadi bukti penting dalam upaya Kejagung menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset-aset atas nama Sandra Dewi.
“Uang ini sudah bercampur di rekening Sandra, dan digunakan untuk membeli aset-aset mewah,” jelas Rex menegaskan.
Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Keuntungan dari praktik ilegal itu diduga dialirkan ke berbagai aset mewah atas nama keluarga dan orang terdekat, termasuk mobil Rolls-Royce, Mini Cooper, jam tangan high-end, dan sejumlah properti.
Kini, penyitaan aset Sandra Dewi menjadi bagian dari langkah Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan tidak ada aset hasil korupsi yang terselamatkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










