Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Permintaan Tinggi! DPRD Jabar Dorong Pengembangan Apartemen Transit Rancaekek

Rabu, 11 Maret 2026 17:22 WIB

Jadwal Buka Puasa Garut & Tasikmalaya Hari Ini 11 Maret 2026: Cek Waktu Maghrib Terbaru di Sini!

Rabu, 11 Maret 2026 17:15 WIB

Catat! Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 11 Maret 2026

Rabu, 11 Maret 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Permintaan Tinggi! DPRD Jabar Dorong Pengembangan Apartemen Transit Rancaekek
  • Jadwal Buka Puasa Garut & Tasikmalaya Hari Ini 11 Maret 2026: Cek Waktu Maghrib Terbaru di Sini!
  • Catat! Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 11 Maret 2026
  • Baru Terserap 45 Persen, Inilah Progres Terbaru Pencairan THR 6 Juta ASN dan TNI/Polri Maret 2026
  • Andrew Jung Bikin Panik Lawan! Perebutan Top Skor Liga 1 Semakin Sengit
  • Viral! Pria di Bandung Diduga Dikeroyok Debt Collector, Kepala Luka Dipukul Besi
  • Nostalgia Haji Geyot Kembali! bank bjb Hidupkan Tradisi Ngabuburit Ikonik Era 90-an di Jawa Barat
  • Si Jago Merah Mengamuk di Cibolerang, Asap Pekat Selimuti Langit Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 11 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terbukti Suap Pejabat Pemkot, Dua Petinggi PT SMA Dituntut 2,5 Tahun Penjara

By Fahlevi MercedesRabu, 23 Agustus 2023 16:53 WIB2 Mins Read
PT SMA
Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Benny selaku Direktur PT SMA saat jalani sidang tuntutan di PN Bandung. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Benny selaku Direktur PT SMA dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap supaya mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap tersebut sekitar Rp585 juta.

“Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).

“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut Tito.

Baca Juga:  Polda Jabar Bentuk Tim Khusus Selidiki Tindakan Represif Polisi saat Ricuh di Dago Elos

Jaksa KPK menilai, Benny dan Andreas sudah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdapat hal yang memberatkan dan memberatkan tuntutan. Hal yang memberatkan yang perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan yakni dua terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga:  Perluas Layanan Haji dan Umrah, bjb syariah Tambah Kantor Fungsional di Pangandaran

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Tito.

Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat jika dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, yang hanya dituntut 2 tahun penjara. Menurut Tito, beda tuntutan yang dikenakan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap oleh keduanya pun berbeda.

Baca Juga:  Berkat Ekspor Shopee, Produk UMKM Lokal Bandung Terbang ke Malaysia dan Singapura

“Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar Rp500 juta. Beda,” tuturnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Andreas Guntoro Featured Pemkot Bandung PT SMA suap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Permintaan Tinggi! DPRD Jabar Dorong Pengembangan Apartemen Transit Rancaekek

Catat! Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 11 Maret 2026

Baru Terserap 45 Persen, Inilah Progres Terbaru Pencairan THR 6 Juta ASN dan TNI/Polri Maret 2026

Viral! Pria di Bandung Diduga Dikeroyok Debt Collector, Kepala Luka Dipukul Besi

Berbagi Berkah Ramadan: Ngabuburit Bersama Haji Geyot

Nostalgia Haji Geyot Kembali! bank bjb Hidupkan Tradisi Ngabuburit Ikonik Era 90-an di Jawa Barat

Si Jago Merah Mengamuk di Cibolerang, Asap Pekat Selimuti Langit Bandung

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
  • Viral Video ‘Chindo Adidas’, Ada Link Full 17 Menit?
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Ukhti Mukena Pink No Sensor Jadi Trending, Tapi Ini Risiko Serius di Balik Klik Link
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.