Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib

Kecewa Berat, Bojan Hodak Teriak Soal Pitch Invader di GBLA

Kamis, 19 Februari 2026 18:00 WIB

Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Siapkan Buka Puasa Tepat Waktu!

Kamis, 19 Februari 2026 17:00 WIB

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Kamis, 19 Februari 2026 16:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kecewa Berat, Bojan Hodak Teriak Soal Pitch Invader di GBLA
  • Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Siapkan Buka Puasa Tepat Waktu!
  • THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya
  • Persib Seret Wasit Majed Alshamrani ke AFC Usai Disingkirkan Ratchaburi FC
  • Sore Syahdu di Kota Kembang: 10 Rekomendasi Spot Ngabuburit Hits Bandung 2026
  • Adzan Magrib Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa Hari Pertama 1 Ramadhan 1447 H
  • 5 Menu Buka Puasa Sehat yang Bikin Tubuh Tetap Bertenaga Sepanjang Ramadhan
  • Persib Tersingkir di ACL 2 2025/26, Invasi Suporter Picu Potensi Sanksi AFC
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersangka Pembunuhan Wanita di Banjar Dijerat Pasal Berlapis, Pencurian hingga Kekerasan

By Putri Mutia RahmanSenin, 4 Maret 2024 19:28 WIB2 Mins Read
Alumni SMAN 12 Bandung jadi tersangka kasus pornografi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap korban Indriana (24) mayat perempuan yang ditemukan di Banjar pada Minggu (25/2/2024) tempo lalu dijerat dengan pasal berlapis.

Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

Ketiga tersangka yakni DA, DP, dan MR memiliki peran yang berbeda. Dimana tersangka DA dan DP berperan sebagai otak pelaku, sedangkan MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan, motif pembunuhan berencana tersebut yakni cinta segitiga antara DA, DP, dan korban Indriana serta tersangka ingin menguasai harta korban.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Otak Pembunuhan Wanita di Banjar Seorang Caleg DPR Jabar IX

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengungkap terkait kronologi kejadian pembunuhan berencana korban Indriana.

Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa tersangka DP dan DA menyewa temannya yaitu TMR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana dengan imbalan sebesar 50 Juta.

Kemudian, tersangka DA mengajak MR menjemput korban Indriana dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

“Kemudian setelah sampai di warung puncak DA, MR dan korban Indriana sempat makan-makan dulu di warung, baru setelah itu DA mengajak korban untuk pulang. DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk disamping sebelah kiri depan dan MR duduk di kursi belakang korban. Kemudian, sesampainya di TKP, DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada MR untuk segera menghabisi korban.” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. 

Baca Juga:  Polisi Ungkap Otak Pembunuhan Wanita di Banjar Seorang Caleg DPR Jabar IX

Setelah itu, MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Otak Pembunuhan Wanita di Banjar Seorang Caleg DPR Jabar IX

Kemudian, DA masuk kedalam mobil dan membawa korban yang sudah meninggal kembali ke tempat kost untuk menjemput tersangka DP.

Setelah itu, ketiga tersangka bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar Jawa Barat. Namun, sebelum dibuang, tersangka DP dan DA mengambil barang berharga milik korban yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban.

Tidak sampai disitu, tersangka DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada DA dan MR.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat 4.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Palaku pembunuhan Pasal Berlapis Pembunuhan Banjar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Adzan Maghrib Kota Bandung Hari Ini, Siapkan Buka Puasa Tepat Waktu!

THR PNS 2026 Segera Cair! Ini Nominal dan Komponen Lengkapnya

Istana Diguncang ‘Anak Paket C’, Tiyo Ardianto dan Kritik Soal MBG!

Dugaan Korupsi Rumdin DPRD Indramayu Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp16,8 Miliar

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Is Back! Resmi Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Siap-Siap Pulang Kampung! Daftar Lengkap Mudik Gratis 2026 Beserta Jadwal dan Kuota

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.