Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 16:27 WIB

Hapus Dosa 2 Tahun Sekaligus! Jangan Lewatkan Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 22 Mei 2026 16:10 WIB

Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!

Jumat, 22 Mei 2026 15:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta
  • Hapus Dosa 2 Tahun Sekaligus! Jangan Lewatkan Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
  • Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!
  • Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan
  • Pemotor Nekat Terobos Palang hingga Kereta Berhenti Mendadak, Farhan: Sabar!
  • Disentil Netizen Malaysia Soal IQ di Bawah 78, Video Kelulusan SMA Indonesia Berujung Malu Nasional!
  • Kabar Buruk bagi Persib? Malut United Kehilangan 9 Pemain Inti Jelang Lawan Borneo FC
  • Pesan Menohok Bojan Hodak Jelang Laga Penentu Persib: Setop Bahas Konvoi, Kita Belum Juara!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 22 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersangka Remaja Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

By SusanaSabtu, 11 November 2023 18:12 WIB2 Mins Read
Sebuah Minubus (Mobilio) Melaju Secara Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung. (Instagram/@infobandungkota)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dijadikan tersangka, pengemudi mobil A (16) yang mengemudi ugal-ugalan hingga melakukan aksi tabrak lari di Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan jika A telah ditetapkan menjadi tersangka kasus mengemudi ugal-ugalan hingga tabrak lari.

Usai dijadikan tersangka, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan A dikenakan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Ditunda, Kuasa Hukum Minta Jadwal Ulang

“Dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu (11/11/2023).

Saat ini, tersangka A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, pihak keluarga dari pelaku masih berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan.

Baca Juga:  10 Kampus Swasta Terbaik di Bandung 2024: Pilihan Tepat untuk Masa Depan Gemilang

“Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, A melakukan aksi ugal-ugalan hingga dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11/2023) malam.

Peristiwa tabrak lari itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos).

Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng, lalu mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya.

Baca Juga:  Ciro Alves Beri Salam Perpisahan, Pamit dari Persib Bandung

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil yang dikemudikan pelaku baru berhenti usai menabrak pohon yang ada di sisi jalan.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, tersangka A pun dinyatakan positif mengkonsumsi obat terlarang

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung mobil ugal-ugalan remaja tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!

Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan

Pemotor Nekat Terobos Palang hingga Kereta Berhenti Mendadak, Farhan: Sabar!

Buktikan BoP Ada Gunanya! MUI Minta Pemerintah Desak Pembebasan Relawan yang Diculik Israel

PMII Jabar Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Pembangunan Terlalu Fokus Infrastruktur, Abai Kebutuhan Dasar

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.