Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Main Persib Berikutnya: Tantangan Berat Kontra FC Seoul di ACL 2 Tanpa Waktu Istirahat Cukup

Senin, 14 September 2026 07:24 WIB
Game Free Fire

Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Senin, 14 September 2026 06:55 WIB

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare

Senin, 14 September 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Main Persib Berikutnya: Tantangan Berat Kontra FC Seoul di ACL 2 Tanpa Waktu Istirahat Cukup
  • Cek Daftar Kode Redeem FF Hari Ini, 14 September 2026: Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
  • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare
  • Persib Mulai Perang Asia! FC Seoul Jadi Ujian Pertama Maung Bandung di ACL Two
  • Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari
  • Bukan Cuma Polemik Batam, Jejak Digital Uan Juicy Luicy Ramai Dikulik Lagi
  • Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun
  • BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersangka Remaja Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

By SusanaSabtu, 11 November 2023 18:12 WIB2 Mins Read
Sebuah Minubus (Mobilio) Melaju Secara Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung. (Instagram/@infobandungkota)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dijadikan tersangka, pengemudi mobil A (16) yang mengemudi ugal-ugalan hingga melakukan aksi tabrak lari di Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan jika A telah ditetapkan menjadi tersangka kasus mengemudi ugal-ugalan hingga tabrak lari.

Usai dijadikan tersangka, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan A dikenakan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan, Pedagang Pigura Foto Prabowo-Gibran di Bandung Mengeluh Sepi Pembeli

“Dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu (11/11/2023).

Saat ini, tersangka A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, pihak keluarga dari pelaku masih berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa Hari Ini, 8 Maret 2025 untuk Bandung dan Sekitarnya

“Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, A melakukan aksi ugal-ugalan hingga dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11/2023) malam.

Peristiwa tabrak lari itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos).

Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng, lalu mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya.

Baca Juga:  Populer! Ini Dia Lomie Endul di Bandung yang Wajib Dicoba

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil yang dikemudikan pelaku baru berhenti usai menabrak pohon yang ada di sisi jalan.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, tersangka A pun dinyatakan positif mengkonsumsi obat terlarang

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung remaja tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di KBB, 14 Orang Alami Mual hingga Diare

Tragedi KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 6 Orang Tewas dan 140 Masih Dicari

Bukan Cuma Susu! Serba Susu Lembang Hadirkan 12 Produk Baru di Usia 17 Tahun

BRT Bandung Bikin Jalan Makin Sempit? Ini Penjelasan soal 28 Halte di Tengah Jalan

Kecelakaan Maut di AH Nasution Bandung, Motor Terpental dan Pengendara Tewas di Tempat

Detik-Detik Pencarian Kapal Virgo Transport 8: 103 Orang Dievakuasi, 1 Meninggal

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.