Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat

Rabu, 29 Juli 2026 09:18 WIB

Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi

Rabu, 29 Juli 2026 09:06 WIB

Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal

Rabu, 29 Juli 2026 08:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
  • Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 29 Juli 2026: Manfaatkan Fitur Resmi Tanpa Aplikasi Penghasil Uang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersangka Remaja Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

By SusanaSabtu, 11 November 2023 18:12 WIB2 Mins Read
Sebuah Minubus (Mobilio) Melaju Secara Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung. (Instagram/@infobandungkota)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dijadikan tersangka, pengemudi mobil A (16) yang mengemudi ugal-ugalan hingga melakukan aksi tabrak lari di Bandung terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar mengatakan jika A telah ditetapkan menjadi tersangka kasus mengemudi ugal-ugalan hingga tabrak lari.

Usai dijadikan tersangka, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris, mengatakan A dikenakan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.

“Dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312,” kata dia melalui pesan singkat pada Sabtu (11/11/2023).

Saat ini, tersangka A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, pihak keluarga dari pelaku masih berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan.

“Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, A melakukan aksi ugal-ugalan hingga dengan menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (10/11/2023) malam.

Peristiwa tabrak lari itu bermula ketika mobil yang dikemudikan oleh A melaju dari arah Ujungberung Town Square (Ubertos).

Lalu, ketika masuk ke Jalan Rumah Sakit, mobil itu menabrak satu unit motor tepat di depan klinik kemudian menyerempet lapak penjual nasi goreng, lalu mobil terus melaju dan menabrak dua motor lainnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Mobil yang dikemudikan pelaku baru berhenti usai menabrak pohon yang ada di sisi jalan.

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, tersangka A pun dinyatakan positif mengkonsumsi obat terlarang

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung mobil ugal-ugalan remaja tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.