Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 06:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!

Minggu, 13 September 2026 02:00 WIB

Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!

Minggu, 13 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
  • Cara Berburu Saldo DANA Gratis 13 September 2026, Amankan Cuan Tambahan Hari Ini!
  • Klaim Cepat Kode Redeem FF 13 September 2026, Sikat Berbagai Hadiah Menariknya!
  • Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu
  • Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga
  • Takluk dari Persija 2-1, Igor Tolic Soroti Celah Lini Belakang Persib
  • Akhir Perjalanan Kangen Band: Dodhy Umumkan Bubar Akibat ‘Kezaliman’ dan Larang Nyanyikan Lagunya
  • Pasukan Jepang Nyesel Datang? Niat Bantu Karhutla Malah Disambut Parade & Marching Band!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersisa 7 Hari Lagi, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Segera Serahkan LPPDK

By Putra JuangKamis, 22 Februari 2024 17:10 WIB2 Mins Read
KPU Bandung Barat Diduga Langgar Aturan Perekrutan PPK. (Ilustrasi/kpu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa barat mengingatkan, agar peserta Pemilu2 2024 untuk mulai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan tersebut bisa dibatalkan keterpilihannya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, peserta pemilu harus menyampaikan LPPDK tersebut sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024 yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Selanjutnya, KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) sejak 23 Februari sampai 29 Maret 2024. Waktu yang disediakan terbilang Panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya,” ucap Hedi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Hedi, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024 yang disampaikan peserta pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Ajak Mahasiswa Perangi Hoax di Pemilu 2024

Laporan yang harus disampaikan oleh peserta pemilu dalam laporan keuangannya tersebut harus terdiri dari Rekening Khusus Dana Kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Baca Juga:  Kalapas Sukamiskin Sebut Antusiasme 326 Narapidana untuk Pemilu 2024 Tinggi

“Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, saldo akhir pada saat penutupan RKDK dan asersi atas laporan dana kampanye,” terangnya.

Hedi juga mengingatkan, LPPDK yang disampaikan caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian, LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.

“Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka. Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan KPU RI telah menyampaikan melalui surat edarannya,” tuturnya.

Baca Juga:  PPI Utrecht Sampaikan Pernyataan Sikap soal Keprihatinan Krisis Etika dan Demokrasi di Indonesia

Dana kampanye itu akan di audit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO Partai Politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Jabar Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Kaya Raya dan Ditakuti Pejabat! Sisi Lain Mentan Amran: Jago Tebak Tebu, Suka Bantu Anak Yatim Piatu

Ibu dan Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Garut, Diduga Korban Aborsi

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.