bukamata.id – Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Kronologi Gugatan Tutut Soeharto
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.
Keputusan tersebut memuat pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan menetapkan Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kedua perusahaan ini diklaim memiliki utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Isi Gugatan Belum Bisa Diakses Publik
Hingga kini detail isi gugatan belum dapat diakses publik. “Gugatan belum dapat ditampilkan,” demikian tertulis pada laman perkara PTUN, Kamis, 18 September 2025.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyebut pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut.
“Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” kata Deni.
Pergantian Menteri Keuangan
Gugatan ini diajukan hanya beberapa hari setelah pergantian Menteri Keuangan, di mana posisi Sri Mulyani Indrawati digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025.
Namun, keputusan pencegahan bepergian yang menjadi dasar gugatan diterbitkan ketika Sri Mulyani masih menjabat.
Deni menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah gugatan benar berkaitan dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut.
“Penjelasan lebih lanjut baru bisa diberikan setelah surat gugatan resmi diterima Kemenkeu,” tegasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










