Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Jangan Terjebak! Tips Aman Sebelum Mengakses Video Ukhti Mukena Pink Viral

Kamis, 12 Maret 2026 18:09 WIB

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 17:02 WIB

Persib Siap Tempur Lawan Borneo FC, Selisih Poin Jadi Taruhan

Kamis, 12 Maret 2026 16:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Terjebak! Tips Aman Sebelum Mengakses Video Ukhti Mukena Pink Viral
  • Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026
  • Persib Siap Tempur Lawan Borneo FC, Selisih Poin Jadi Taruhan
  • Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS
  • Bidik Peluang MBG, Kang DS Ajak Warga NU Jawa Barat Jadi Juragan Telur
  • Mudik 2026: Strategi ‘Kampung Kaheman’ Nagreg dan Fasilitas Mewah Pospam Kabupaten Bandung
  • Mulai 13 Maret, Jalur Mudik Kabupaten Bandung Bebas Truk Berat
  • Hidupkan Kembali Magrib Mengaji, Bupati Bandung Ajak Warga Jadikan Al-Quran Pedoman Aksi Nyata
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 12 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terungkap! Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya di PTUN Jakarta

By SusanaKamis, 18 September 2025 18:03 WIB2 Mins Read
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan (Menkeu). Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Kronologi Gugatan Tutut Soeharto

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Baca Juga:  Gaya Purbaya Diserang Hasan Nasbi: Baku Tikam di Depan Umum Itu Bahaya!

Keputusan tersebut memuat pencegahan Tutut bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.

Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan menetapkan Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Kedua perusahaan ini diklaim memiliki utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Isi Gugatan Belum Bisa Diakses Publik

Baca Juga:  Jejak Karier Menkeu Baru Disorot, Publik Tagih Bukti Nyata Bukan Sekadar Janji

Hingga kini detail isi gugatan belum dapat diakses publik. “Gugatan belum dapat ditampilkan,” demikian tertulis pada laman perkara PTUN, Kamis, 18 September 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyebut pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut.

“Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” kata Deni.

Pergantian Menteri Keuangan

Gugatan ini diajukan hanya beberapa hari setelah pergantian Menteri Keuangan, di mana posisi Sri Mulyani Indrawati digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025.

Baca Juga:  Pasar Panik, Petinggi OJK dan BEI Mundur Sekaligus: Purbaya dan Momentum 'Serok-Serok'

Namun, keputusan pencegahan bepergian yang menjadi dasar gugatan diterbitkan ketika Sri Mulyani masih menjabat.

Deni menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah gugatan benar berkaitan dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut.

“Penjelasan lebih lanjut baru bisa diberikan setelah surat gugatan resmi diterima Kemenkeu,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gugatan Menteri Keuangan RI PTUN Jakarta Purbaya Yudhi Sadewa Tutut Soeharto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Hari Ini, 12 Maret 2026

Borong Medali di NTB, Atlet KORMI Kabupaten Bandung Diguyur Uang Kadeudeuh oleh Kang DS

Bidik Peluang MBG, Kang DS Ajak Warga NU Jawa Barat Jadi Juragan Telur

Bupati Bandung

Mudik 2026: Strategi ‘Kampung Kaheman’ Nagreg dan Fasilitas Mewah Pospam Kabupaten Bandung

Mulai 13 Maret, Jalur Mudik Kabupaten Bandung Bebas Truk Berat

Bupati Bandung

Hidupkan Kembali Magrib Mengaji, Bupati Bandung Ajak Warga Jadikan Al-Quran Pedoman Aksi Nyata

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral ‘Ukhti Mukena Pink’ Tanpa Sensor, Begini Fakta yang Perlu Kamu Tahu!
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh di Media Sosial, Video Ukhti Mukena Pink Bersensor Putih Bikin Netizen Penasaran
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Viral Link Video Ukhti Mukena Pink No Sensor, Waspada Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.