bukamata.id – Praktik open BO Bandung kembali terendus. Selasa (12/8/2025) malam, Pemkot Bandung menyegel tiga kamar apartemen di Jalan Soekarno-Hatta setelah ditemukan pasangan bukan suami istri tengah berada di dalam kamar. Ironisnya, mereka bukan warga Bandung.
Razia ini dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang menegaskan bahwa lokasi apartemen tersebut dijadikan sarang prostitusi.
“Tempat ini jelas dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak ridha warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.
Selain apartemen, praktik open BO Bandung juga ditemukan di kawasan Panghegar. Di sana, dua pasangan bukan suami istri terjaring, lengkap dengan sejumlah botol minuman beralkohol.
“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai kamar-kamar dijadikan sarang pasangan bukan suami istri,” tambah Erwin.
Para pelanggar langsung dibawa ke sidang tipiring pada Rabu (13/8/2025), karena melanggar Pasal 17 Perda Nomor 9 Tahun 2019, dengan ancaman denda hingga Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan.
“Hari ini ada 40 PKL dan enam pelaku asusila yang disidang. Semoga memberi efek jera bagi mereka dan masyarakat,” ujar Erwin.
Razia ini dilakukan menyusul banyak laporan warga. Pemkot Bandung menegaskan akan terus melakukan operasi di apartemen, kos-kosan, dan hotel yang digunakan untuk praktik prostitusi.
“Tujuan kami jelas, ingin Bandung menjadi kota yang benar-benar agamis. Tempat prostitusi harus ditertibkan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











