bukamata.id – Pekerja atau buruh di Kota Bandung dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah melalui aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.
Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.
Bagi buruh di Kota Bandung, penting memahami besaran THR 2026 serta batas waktu pembayarannya agar hak sebagai pekerja tetap terpenuhi.
Batas Waktu Pembayaran THR 2026
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR kepada pekerja.
Ia menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Yassierli dalam keterangannya.
Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.
“Untuk sektor swasta kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Besaran THR 2026 untuk Buruh di Kota Bandung
Besaran THR buruh di Kota Bandung ditentukan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan pemerintah.
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
3. Pekerja Harian Lepas
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan sebagai berikut:
- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan, maka nilai yang lebih besar tersebut wajib diberikan kepada pekerja.
Perkiraan Nominal THR Buruh Kota Bandung
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 per bulan.
Dengan demikian, buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berpotensi menerima THR sekitar Rp4,7 juta atau sesuai dengan gaji bulanan yang diterima.
Pekerja Diminta Memahami Hak THR
Pemerintah mengimbau pekerja di Kota Bandung untuk memahami hak terkait pembayaran THR 2026. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga serta mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih tenang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











