Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Gelap ke Cahaya: Perjalanan Saepul dan Masjid Hijrah BJTB di Bawah Tol Buah Batu

Kamis, 5 Maret 2026 18:00 WIB
Asnawi Mangkualam

Asnawi Mangkualam Bakal Pulang ke Liga 1? Sinyal Lamaran dan Persib vs Persija!

Kamis, 5 Maret 2026 17:57 WIB

Antara Mimpi dan Realita: Kumpulan Curhat Pilu Mereka yang ‘Kalah’ Oleh Keadaan

Kamis, 5 Maret 2026 17:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Gelap ke Cahaya: Perjalanan Saepul dan Masjid Hijrah BJTB di Bawah Tol Buah Batu
  • Asnawi Mangkualam Bakal Pulang ke Liga 1? Sinyal Lamaran dan Persib vs Persija!
  • Antara Mimpi dan Realita: Kumpulan Curhat Pilu Mereka yang ‘Kalah’ Oleh Keadaan
  • Alternatif Ngabuburit Ramadhan 2026: Interaksi Anak dengan Rusa di Taman Uncal Soreang
  • Catat! Waktu Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Kamis 5 Maret 2026
  • THR Buruh 2026 Segera Cair! Ini Besaran yang Diterima Pekerja di Kota Bandung
  • Persib Murka! Kakang Rudianto dan Mikael Alfredo Tata Jadi Korban Serangan Rasis
  • Jangan Sampai Terlewat! Ini Prediksi Malam Lailatul Qadar 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 5 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR Buruh 2026 Segera Cair! Ini Besaran yang Diterima Pekerja di Kota Bandung

By SusanaKamis, 5 Maret 2026 16:51 WIB3 Mins Read
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pekerja atau buruh di Kota Bandung dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah melalui aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.

Bagi buruh di Kota Bandung, penting memahami besaran THR 2026 serta batas waktu pembayarannya agar hak sebagai pekerja tetap terpenuhi.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Ia menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.

“Untuk sektor swasta kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Besaran THR 2026 untuk Buruh di Kota Bandung

Besaran THR buruh di Kota Bandung ditentukan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan pemerintah.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

3. Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan sebagai berikut:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan, maka nilai yang lebih besar tersebut wajib diberikan kepada pekerja.

Perkiraan Nominal THR Buruh Kota Bandung

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 per bulan.

Dengan demikian, buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berpotensi menerima THR sekitar Rp4,7 juta atau sesuai dengan gaji bulanan yang diterima.

Pekerja Diminta Memahami Hak THR

Pemerintah mengimbau pekerja di Kota Bandung untuk memahami hak terkait pembayaran THR 2026. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga serta mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih tenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan THR Kemnaker 2026 batas waktu pembayaran THR 2026 besaran THR pekerja 2026 kapan THR buruh cair 2026 THR buruh 2026 THR Idul Fitri 2026 buruh THR Kota Bandung 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Gelap ke Cahaya: Perjalanan Saepul dan Masjid Hijrah BJTB di Bawah Tol Buah Batu

Alternatif Ngabuburit Ramadhan 2026: Interaksi Anak dengan Rusa di Taman Uncal Soreang

Catat! Waktu Maghrib dan Buka Puasa di Bandung Kamis 5 Maret 2026

Spanyol Tak Gentar Ancaman Embargo Trump, PM Sánchez: Kami Bukan Kaki Tangan Perang!

Indosat Pastikan Jaringan Andal dan Perlindungan Digital Selama Ramadan 2026

THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026: Cek Jadwal dan Besarannya!

Terpopuler
  • Gaji dan THR Pensiunan Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Resmi Taspen 2026
  • ‎THR Pensiunan 2026 Sudah Cair? Ini Cara Cek Resminya di Taspen‎
  • Viral No Sensor Link Video Ukhti Mukena Pink, Apa Isinya?
  • ‎Heboh Link Video Ukhti Mukena Pink Tanpa Sensor di TikTok, Benarkah Ada Versi Lengkap?‎
  • THR Pensiunan dan Ahli Waris 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.