Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya

Minggu, 23 Agustus 2026 06:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!

Minggu, 23 Agustus 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif

Minggu, 23 Agustus 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya
  • Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!
  • Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif
  • Bongkar Kasus Argopuro: Bahaya Fatal Mandi Sabun di Sungai Qolbu yang Bikin Netizen Murka!
  • Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom
  • Rumor Transfer Mepet: Persib dan Persija Kompak Berburu Kiper Asal Eropa
  • Kejutan Buat Nasabah dan Bobotoh: bank bjb Sediakan 1.500 Kuota Early Access Jersey Persib Musim Baru
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 23 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR Buruh 2026 Segera Cair! Ini Besaran yang Diterima Pekerja di Kota Bandung

By SusanaKamis, 5 Maret 2026 16:51 WIB3 Mins Read
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pekerja atau buruh di Kota Bandung dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah melalui aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.

Bagi buruh di Kota Bandung, penting memahami besaran THR 2026 serta batas waktu pembayarannya agar hak sebagai pekerja tetap terpenuhi.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Ia menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.

“Untuk sektor swasta kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Besaran THR 2026 untuk Buruh di Kota Bandung

Besaran THR buruh di Kota Bandung ditentukan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan pemerintah.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

3. Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan sebagai berikut:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan, maka nilai yang lebih besar tersebut wajib diberikan kepada pekerja.

Perkiraan Nominal THR Buruh Kota Bandung

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 per bulan.

Dengan demikian, buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berpotensi menerima THR sekitar Rp4,7 juta atau sesuai dengan gaji bulanan yang diterima.

Pekerja Diminta Memahami Hak THR

Pemerintah mengimbau pekerja di Kota Bandung untuk memahami hak terkait pembayaran THR 2026. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga serta mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih tenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Turun Langsung ke Lokasi Karhutla Kalbar, Presiden Prabowo Perintahkan Mobilisasi 1.500 Pasukan dan Helikopter Boom

Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung

Viral Pengakuan Wisatawan Talaga Bodas Garut, Kena Pungli Berdalih Uang Ojek ‘Saredona’

Ke Luar Negeri Gercep, Bencana NTT Malah ‘Direncanakan’? Beda Gaya Prabowo vs SBY Bikin Netizen Amuk!

Viral! Keberanian Dua Bocah Palangka Raya Duel Mulut dan Ungkap Terduga Pembakar Lahan

Aksi Pemotor Piting dan Hajar Pemobil Gara-gara Suara Klakson, Polisi Buru Pelaku

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.