Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot

Minggu, 19 April 2026 19:03 WIB

Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan

Minggu, 19 April 2026 18:29 WIB

Jadwal Lengkap Piala Thomas dan Uber 2026, Indonesia Hadapi Thailand dan Taiwan

Minggu, 19 April 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot
  • Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan
  • Jadwal Lengkap Piala Thomas dan Uber 2026, Indonesia Hadapi Thailand dan Taiwan
  • Link Video Syakirah 16 Part Viral, Netizen Ramai Cari di Telegram dan TikTok
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Siapa Bu Atun? Guru SMAN 1 Purwakarta yang Viral Dilejek Siswa, Ternyata Punya Jasa Luar Biasa di Luar Sekolah!
  • Viral! Ronald Sinaga Sebut Bupati Purwakarta ‘Agak Laen’ Usai Kasus Pengeroyokan Hajatan Warga
  • Link Video Telegram ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Asli? Ini Fakta Mengejutkannya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 19 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR Buruh 2026 Segera Cair! Ini Besaran yang Diterima Pekerja di Kota Bandung

By SusanaKamis, 5 Maret 2026 16:51 WIB3 Mins Read
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pekerja atau buruh di Kota Bandung dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah melalui aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.

Bagi buruh di Kota Bandung, penting memahami besaran THR 2026 serta batas waktu pembayarannya agar hak sebagai pekerja tetap terpenuhi.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Ia menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.

“Untuk sektor swasta kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Besaran THR 2026 untuk Buruh di Kota Bandung

Besaran THR buruh di Kota Bandung ditentukan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan pemerintah.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

3. Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan sebagai berikut:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan, maka nilai yang lebih besar tersebut wajib diberikan kepada pekerja.

Perkiraan Nominal THR Buruh Kota Bandung

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 per bulan.

Dengan demikian, buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berpotensi menerima THR sekitar Rp4,7 juta atau sesuai dengan gaji bulanan yang diterima.

Pekerja Diminta Memahami Hak THR

Pemerintah mengimbau pekerja di Kota Bandung untuk memahami hak terkait pembayaran THR 2026. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga serta mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih tenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan THR Kemnaker 2026 batas waktu pembayaran THR 2026 besaran THR pekerja 2026 kapan THR buruh cair 2026 THR buruh 2026 THR Idul Fitri 2026 buruh THR Kota Bandung 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot

Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan

Siapa Bu Atun? Guru SMAN 1 Purwakarta yang Viral Dilejek Siswa, Ternyata Punya Jasa Luar Biasa di Luar Sekolah!

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Viral! Ronald Sinaga Sebut Bupati Purwakarta ‘Agak Laen’ Usai Kasus Pengeroyokan Hajatan Warga

Bukan Sekadar Hujan! Inilah ‘Biang Kerok’ Banjir Bandung Selatan yang Terungkap

Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Revitalisasi Gedung Sate, Tegaskan Bukan Bangun Ulang

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.