Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Pramuka Calla 30 Menit Heboh di Medsos, Link Telegram Diburu Warganet

Kamis, 25 Juni 2026 05:00 WIB

Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang

Kamis, 25 Juni 2026 04:00 WIB

Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?

Kamis, 25 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Pramuka Calla 30 Menit Heboh di Medsos, Link Telegram Diburu Warganet
  • Son Heung-min Siap Menggila! Korea Selatan Bidik Tiket 32 Besar, Afrika Selatan Terancam Pulang
  • Viral Video 30 Menit ‘Pramuka Cella atau Calla’ Heboh di Media Sosial, Apa Isinya?
  • Banjir Rezeki! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 25 Juni 2026 Melalui Fitur DANA Kaget
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF Hari Ini 25 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia Kamis 25 Juni: Temani Waktu Subuh hingga Pagi, Ada Brasil dan Korsel!
  • Viral ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’ Heboh di Media Sosial, Warganet Buru Link Telegram
  • DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 25 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

THR Buruh 2026 Segera Cair! Ini Besaran yang Diterima Pekerja di Kota Bandung

By SusanaKamis, 5 Maret 2026 16:51 WIB3 Mins Read
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pekerja atau buruh di Kota Bandung dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dari perusahaan tempat mereka bekerja. Ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah melalui aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh.

Aturan tersebut menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.

Bagi buruh di Kota Bandung, penting memahami besaran THR 2026 serta batas waktu pembayarannya agar hak sebagai pekerja tetap terpenuhi.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menunda pembayaran THR kepada pekerja.

Ia menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ujar Yassierli dalam keterangannya.

Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengingatkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil.

“Untuk sektor swasta kewajibannya harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Besaran THR 2026 untuk Buruh di Kota Bandung

Besaran THR buruh di Kota Bandung ditentukan berdasarkan masa kerja masing-masing pekerja sesuai ketentuan pemerintah.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

(Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

3. Pekerja Harian Lepas

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan THR dilakukan sebagai berikut:

  • Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
  • Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan perusahaan, maka nilai yang lebih besar tersebut wajib diberikan kepada pekerja.

Perkiraan Nominal THR Buruh Kota Bandung

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 per bulan.

Dengan demikian, buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berpotensi menerima THR sekitar Rp4,7 juta atau sesuai dengan gaji bulanan yang diterima.

Pekerja Diminta Memahami Hak THR

Pemerintah mengimbau pekerja di Kota Bandung untuk memahami hak terkait pembayaran THR 2026. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat.

Pembayaran THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan keluarga serta mempersiapkan perayaan Idulfitri dengan lebih tenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan THR Kemnaker 2026 batas waktu pembayaran THR 2026 besaran THR pekerja 2026 kapan THR buruh cair 2026 THR buruh 2026 THR Idul Fitri 2026 buruh THR Kota Bandung 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DEMAK GEGER! Sambut Tahun Baru Hijriah dengan Aksi Joget Rok Mini, Gara-Gara Tren?

Pedagang Keluhkan Pembongkaran Lapak di Bandung, Minta Pemerintah Beri Solusi Relokasi

Isu Sekolah Swasta Tahan Ijazah Memanas, Dedi Mulyadi Berang dan Tantang Audit: Sebutin Sekolahnya!

Polisi yang Tangkap Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi Khawatir Hadiah Rp250 Juta Langgar Aturan Aparat

Dedi Mulyadi Soroti Kasus Taufik Hidayat, Minta Pengawasan Lingkungan dan Keluarga Diperketat

Ogah Ambil Uang Sayembara KDM, Mantan Bos Taufik Hidayat Minta Rp250 Juta Dialihkan untuk YTR

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Kode Rahasia FF Juni 2026 Bocor! Ini Daftar Terbaru yang Masih Aktif
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.