bukamata.id – Kabar gembira datang bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para ASN yang telah purna tugas, sekaligus upaya pemerintah menjaga kesejahteraan mereka di tengah tekanan inflasi dan kebutuhan rumah tangga yang semakin meningkat — khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 Cair Juni, Menyasar Kebutuhan Pendidikan Keluarga
Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya dari Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025), menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal masuk sekolah. Diharapkan, dana ini bisa membantu biaya pendidikan anak atau cucu para pensiunan.
Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Idulfitri, gaji ke-13 lebih bersifat strategis dan berdampak jangka menengah. Selain meningkatkan daya beli, bantuan ini juga dianggap mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pensiunan.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 pensiunan tahun ini akan mengacu pada gaji pensiun terakhir, yang mencakup:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lainnya
Namun, jumlah yang diterima akan bervariasi tergantung golongan terakhir sebelum pensiun dan masa kerja. Pensiunan dengan pangkat tinggi, seperti golongan IV/a ke atas, akan menerima nominal lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I atau II.
Pemerintah menegaskan bahwa proses perhitungan dilakukan secara transparan dan akurat, agar manfaat bantuan ini benar-benar dirasakan secara adil.
Kenaikan Gaji ASN Ikut Pengaruhi Gaji ke-13
Menariknya, gaji ke-13 tahun ini ikut terdongkrak oleh kebijakan kenaikan gaji ASN sebesar 8% yang berlaku sejak awal 2025, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini otomatis berdampak pada gaji pokok pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya, sehingga gaji ke-13 tahun ini terasa lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, termasuk PNS, TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Cara Mengecek Besaran dan Jadwal Pencairan
Pensiunan yang ingin mengetahui detail jadwal dan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima, bisa melakukan langkah berikut:
- Cek laman resmi PT Taspen (pengelola dana pensiun PNS).
- Pantau pengumuman dari BKN dan Kementerian Keuangan.
- Hubungi instansi tempat terakhir bertugas untuk konfirmasi administrasi.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap hoaks terkait pencairan dana ini. Pastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi atau media terpercaya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










