bukamata.id – Kepastian penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 membawa kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta ahli waris yang sah.
Pemerintah memastikan THR tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, termasuk kepada keluarga penerima pensiun yang telah wafat.
Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. Angka ini naik 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Komponen THR Pensiunan dan Ahli Waris 2026
Mengacu pada Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR pensiunan dan ahli waris tidak hanya terdiri dari satu komponen. Ada empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan, yaitu:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan
Keempat komponen tersebut menjadi dasar perhitungan THR guna memastikan kesejahteraan pensiunan tetap terjaga menjelang Idul Fitri 2026.
Siapa Saja Ahli Waris yang Berhak Menerima THR?
Kebijakan THR 2026 juga berlaku bagi penerima pensiun melalui mekanisme ahli waris yang sah. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, berikut pihak yang berhak menerima:
Janda, duda, atau anak dari pensiunan PNS dan Pejabat Negara yang telah wafat.
Warakawuri, duda, atau anak dari pensiunan prajurit TNI dan anggota Polri yang telah meninggal dunia.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan hak pensiun tetap tersalurkan meskipun penerima utama telah wafat.
Estimasi Jadwal Pencairan THR 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi sinyal bahwa THR 2026 diharapkan mulai cair pada awal Ramadan.
Jika merujuk pola tahun sebelumnya serta ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Lebaran.
Karena Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka estimasi pencairan THR berada di kisaran akhir Februari hingga awal Maret 2026.
Namun, tanggal resmi pencairan masih menunggu pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
Cara Cek Status Pembayaran THR Pensiunan 2026
Pensiunan dan ahli waris dapat mengecek status pencairan THR secara mandiri melalui layanan resmi PT Taspen (Persero). Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Website Taspen
- Kunjungi laman resmi: https://tos.taspen.co.id/
- Login menggunakan Nomor Pensiun (NOTAS) atau NIP.
- Pilih menu “Estimasi Manfaat” atau “Pembayaran Hari Ini”.
- Rincian pembayaran THR biasanya muncul terpisah dari slip gaji pensiun bulanan.
Melalui Aplikasi Taspen Mobile
- Buka aplikasi Taspen Mobile.
- Pilih menu riwayat atau rincian gaji untuk melihat status pembayaran THR.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi pemerintah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur teknis pencairan THR 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











